
Palapanews.com- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mulai menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2017. Sistem zonasi ini dijalankan untuk menghindari siswa memburu sekolah-sekolah favorit.
Plt Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono menjelaskan PPDB sistem zonasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017 tentang PPDB serta Peraturan Walikota (Perwal) No 15 Tahun 2017 tentang PPDB. Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2017/2018.
“Jadi pelaksanaan PPDB 2017 ini sudah berdasarkan zonasi terdekat antara calon siswa dengan sekolah. Tujuannya, untuk menghindari calon siswa berebut sekolah-sekolah favorit. Karena di setiap zona didorong untuk menjadi sekolah favorit,” kata Taryono.
Sistem zonasi ini, diakui Taryono juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu. Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi paksaan kepada anak didik karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat.
“Dengan sistem zonasi akan lebih mengakomodasi masyarakat terdekat, jadi istilahnya nggak ada lagi orangtua yang maksa-maksa untuk bisa masuk sekolah tertentu,” kata dia.
Masih menurut Taryono, sistem zonasi PPDB 2017 ini berlaku untuk dua jenjang sekolah, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya, saat ini jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Untuk Sekolah Dasar, zonasinya ditentukan dengan wilayah kecamatan. Artinya, untuk sekolah dasar ada tujuh zonasi sesuai dengan jumlah kecamatan. Sedangkan SMP, dibagi menjadi tiga zona,” kata Taryono. (one)