Palapanews.com- Lambatnya penyerahan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang 2014-2018, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke DPRD membuat pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) angkat bicara.
Menurut Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kosasih seharusnya DPRD Kota Tangerang segera melayangkan surat resmi ke Pemkot Tangerang untuk meminta draft revisi Perda no 10/2014 tentang RPJMD Kota Tangerang 2014-2018.
“Lucu juga kalau sampai 2 bulan DPRD belum menerima draft revisi Perda RPJMD itu. Dan dewan memiliki hak untuk meminta draft tersebut, sehingga bisa mengetahui isinya. Bagaimana mau membahasnya kalau isinya saja tidak tahu,” ujarnya.
Kosasih menambahkan, seharusnya saat Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah menyampaikan rencana revisi Perda RPJMD saat Paripurna sekitar 2 bulan lalu, langsung memberikan draft itu ke kalangan dewan.
“Kebangetan rasanya jika DPRD tidak memahami hal seperti ini. Masa mereka tidak mengerti tugasnya,” tambah pria yang juga mantan anggota DPRD Kota Tangerang periode 1993-1998 itu.
Sebelumnya, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi. āRencana revisi RPJMD dikatakan Walikota Tangerang saat rapat paripurna,ā katanya.
Ditambahkannya, meski belum menerima draft revisi tersebut, diakuinya memang ada sejumlah pengurangan program yang akan diajukan Walikota Tangerang.
āSelain pengurangan program, revisi ini juga terkait adanya program pusat yang ada di Kota Tangerang. Seperti pembangunan rel kereta api Bandara Soetta. Untuk lengkapnya draft revisi itu silahkan tanya ke Bapeda Kota Tangerang. Karena kita belum terima juga draft itu,ā paparnya.
Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) , adanya perubahan RPJMD yang dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah mengundang kecurigaan politik. Perubahan RPJMD di beberapa daerah lain juga ada yang melakukannya menjelang Pilkada.
āMotifnya aspek politis, biasanya pencitraan,ā ujarnya saat saat menjadi narasumber di Acara Diskusi Publik dengan tema Membedah RPJMD Kota Tangerang yang digelar Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Banang DPRD Kota Tangerang.
Dijelaskannya, salah satu persyaratan penyusunan RPJMD adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). āBagaimana bisa menyusun RPJMD padahal salah satu persyaratan penyusunan RPJMD adalah RTRW. Nah kalau berbarengan kan konyol. DPRD seharusnya dapat menolak Raperda RPJMD tersebut, selesaikan dulu RTRW-nya baru kemudian bahas RPJMD,ā ujar Yenny. (ydh)