Soal Kupon Donasi & Legalitas Organisasi, Ini Pernyataan DPP KWRI

Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Solaiman. (ist)

Palapanews.com- DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) angkat bicara soal maraknya pemberitaan terkait proposal dan legalitas organisasi wartawan itu. Penyebaran proposal atau surat edaran yang melampirkan kupon donasi tidak dibenarkan.

Ketua Umum DPP KWRI, Ozzy Solaiman mengatakan pemberitaan yang saat itu beredar adalah tidak benar. Ia juga menyatakan bahwa praposal atau surat edaran yang dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel yang ditandatangani ketua umum H Lukman Hakim dan sekretaris Sekata Barus itu adalah oknum.

“Ketua umum itu saya sendiri, Ozzy solaiman sudiro SH, MSc dan seketaris jendral saya Drs. Micco Kasah, M.Si, dan kami dari pusat tidak pernah menganjurkan terkait proposal,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (15/1/2017).

Ozzy menyarankan bagi yang merasa instansi ataupun perorangan yang dirugikan bisa langsung melaporkan ke yang berwajib.

“Mungkin itu adalah penumpang gelap yang mengatasnamakan KWRI Pusat. Jadi sekali lagi saya tegaskan, menyikapi beberapa yang mengatas namakan KWRI ini kami anggap adalah ilegal,” tergasnya.

Untuk itu, DPP KWRI mengimbau kepada kepada masyarakat dan pemerhati pers memang sudah jelas KWRI pusat yang sah atas nama Ozzy Solaiman yang berkantor di kantor gedung pers lantai 5.

“Organisasi ini sudah berdiri pada 1998 dan kami juga mengimbau pengurus untuk tidak memerintahkan upaya penyebaran proposal,” tandasnya.

Sementara terkait statement Dewan pers di media menyatakan Sekretariat KWRI di lantai 5 di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi itu juga tidak benar. Sejak 1998 DPP KWRI sebagai stakeholder helesien lahirnya kemerdekaan PERS dan 28 organisasi wartawan.

Menurutnya KWRI sebagian dari pada pers indenpenden. Merujuk amanah UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa kewenangan dewan pers ini bukan lembaga verifikasi atau penentu lain sebagai organisai. KWRI juga sudah mendapatkan legalitas dari Mendagri dan Menkumham yang terdaftar atas nama ketua umum Ozzy Solaiman.

“Nah Jadi yang diberitakan tempo hari mengenai surat keterangan terdaftar itu tidak benar, sesuai amanah undang undang nomor 17 tahun 2013 pasal 12. Ayat 2, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di badan hukum dan asasi manusia dan pasal 15 ayat 3 dalam hal telah memperoleh status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memerlukan surat terdaftar. Jadi pemberitaan terkait KWRI beberap waktu lalu sangatlah keliru dan menyesatkan,” pungkasnya. (rls)

Komentar Anda

comments