Palapanews.com- Pemkot Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang memproduksi minuman kemasan. Satu perusahaan itu dianggap mencemarkan Kali Bekasi dengan membuang limbahnya tanpa pengolahan.
“Kami telah melayangkan surat teguran karena ada indikasi perusahaan tersebut membuang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan (BPLH) Kota Bekasi Masri, Jumat (13/1).
Dia menjelaskan, teguran itu dilakukan setelah petugas mendapati perusahaan produksi air kemasan sedang membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu lingkungan ke Kali Bekasi, beberapa waktu lalu.
Sidak terhadap beberapa perusahaan yang berada di bantaran Kali Bekasi dilakukan menyusul tercemarnya Kali Bekasi yang berdampak terhadap produksi air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot pada 31 Desember 2016 lalu.
“Kami melihat langsung perusahaan air kemasan itu membuang limbahnya ke Kali Bekasi. Namun, mereka mengklaim, telah mengolahnya lebih dulu sebelum dibuang,” tuturnya.
Masri berharap surat teguran bisa menyadarkan perusahaan akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan, perusahaan akan diberikan teguran tertulis bila terbukti membuang limbah yang tak layak ke kali. Dan bahkan, dapat merekomendasikan untuk mencabut izin usahanya.
Sumber: beritasatu.com