Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang terus menggenjot pelayanan terhadap wajib pajak. Hal ini dilakukan agar penerimaan PBB dan BPHTB mencapai target yang ditentukan.
Kepala Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan penerimaan PBB dan BPHTB sampai saat ini mencapai Rp 340.286.824.015 (99,79%) dan BPHTB sebesar Rp 273.531.079.295 (86.8%), total penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp 613.817.903.310 (93.57%) dari target Rp 656.000.000.000, nilai ini lebih tinggi dibandingkan penerimaan di tanggal yang sama pada 2015 yang baru mencapai Rp 165.539.242.999 (56,90%) untuk PBB dan BPHTB Rp 57.705.069.480 (19.84%). Total penerimaan PBB dan BPHTB Rp 223.244.312.479 dari target Rp 577.950.000.000.
“Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membiayai pembangunan. Dana tersebut paling besar digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana Kota Tangerang seperti pembuatan jalan raya, fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan posyandu,” pungkasnya.
Dikatakan Herman, jumlah tersebut meningkat karena didukung oleh kebijakan-kebijakan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang, serta kinerja seluruh pegawai yang selalu mengingatkan para wajib pajak akan kewajiban membayar pajak, baik melalui penyampaian surat-surat imbauan, sosialisasi langsung ke masyarakat serta melalui media cetak maupun online, dan yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami juga kerap melakukan rapat evaluasi PPAT dan PPATS, mempermudah pelayanan pembayaran pajak serta mendekatkan dengan wajib pajak, hingga layanan pembukaan loket pembayaran PBB dihari Sabtu dan Minggu yang berlokasi di UPTD Pelayanan Pajak dan Kantor Kecamatan,” tegasnya.
Herman menjelaskan, apabila ada wajib pajak baru membayar pajaknya setelah tenggat waktu yang ditentukan, katakanlah deadline pembayaran PBB 30 September, tapi wajib pakak tersebut baru ingin membayarkan pada bulan Oktober, maka keterlambatan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, disebutkan bahwa atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan sistem denda administrasi ini dilakukan secara otomatis by system.
Perlu diketahui, pada akhir tahun ini juga masih berlangsung kegiatan Penilaian atas obyek pajak ruas jalan tol, pembangunan software Integrasi SIMPBBB-P2 dengan Sistem Perijinan Bangunan, Pembangunan Aplikasi Web Service PBB-P2, Pembangunan Aplikasi Register Berkas SPOP dan LSPOP serta Penindakan Tunggakan PBB. Dan, pada 2017 mendatang, Dinas Pelayanann PBB dan BPHTB akan terus membangun aplikasi yang memudahkan pelayanan pada masyarakat. (adv)