
Palapanews.com- Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola karaoke Matador. Pasalnya, usaha karaoke tersebut melanggar jam operasional.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar menjelaskan kepada Palapanews.com.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” Yanuar menambahkan.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar.
Yanuar kembali menegaskan kepada seluruh pengelola hiburan di Kota Tangsel untuk menaati Perda yang berlaku. “Kalau tidak, pasti ada sanksinya!” pungkasnya.
Diketahui, di Kota Tangsel terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD. (one)