
Tangerang, PalapaNews.com – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Tangerang bakal segera disahkan menjadi Perda. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sedang membahasnya.
Tiga Raperda itu, antara lain Wajib Diniyah Taklimiyah, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015 serta Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah 15 Tahun 2011 tentang Retribusui Jasa Usaha.
“Raperda Wajib Diniyah, Retribusi Jasa Usaha dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2015 kita targetkan minggu ketiga bulan Juli ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” Ketua Badan Pembuat Peraturan Perundang-undangan (BP3), Yati Rohayati.
Kata Yati, pembahasan ketiga Raperda itu berjalan dengan baik dan lancar. Khususnya, Raperda Inisiatif DPRD tentang Wajib Diniyah yang dianggap sangat penting karena berlaku untu pelajar sekolah dasar yang beragama islam mulai masuk kelas 3 sampai kelas 6.
“Ini kan bagus untuk pengmbangan budi pekerti ahlakul karimah. Tidak ada maslah lagi, sudah selesai termasuk dengan PDIP yang sudah menerima,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (nai)