Pemerintah pusat berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kendati hingga saat ini revisi PP tersebut belum juga diterbitkan, namun pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dari seluruh provinsi di Indonesia harus sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru yang sesuai dengan PP tersebut. Tidak terkecuali dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Menurut informasi yang dilansir dari lama website resmi Pemprov Banten yakni www.bantenprov.go.id, Pemprov akan melakukan perubahan SOTK dilingkungan Pemprov pada Agustus 2016 mendatang.Kepala Biro Organisasi Provinsi Banten Dian Wirtadipura mengungkapkan bahwa saat ini pemprov tengah menunggu revisi PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan, persiapan Pemprov untuk menyambut terbitnya perubahan PP tersebut telah mencapai 100 persen.
“Kalau revisi PP itu belum turun kami belum bisa ekspose perubahan SOTK. Begitu revisi PP 41 turun, pihaknya langsung memeroses perubahan SOTK tersebut ke Biro Hukum untuk selanjutnya dibuatkan rancangan peraturan daerah,” ujar Dian pada awal Mei 2016 lalu. Akibat perubahan SOTK ini, akan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami perombakan struktur organisasi. Beberapa SKPD yang menjadi target perombakan diantaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) yang akan dipecah menjadi Dishub dan Kominfo, Biro Pemerintahan yang akan melahirkan dua dinas baru yaitu Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Pertanahan, serta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang akan dipecah menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan Keuangan.
Selain perombakan pada struktur organisasi, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Banten mulai dari eselon I (Sekretaris Daerah), eselon II (kepala biro dan kepala dinas/badan), pejabat eselon III hingga pejabat eselon IV akan dilantik ulang. Hal itu sebagai konsekuensi dari perubahan SOTK menyusul revisi PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang OPK. Menurut Sekda Pemprov Banten, waktu pelantikan para pejabat ini akan dilakukan sesuai dengan hasil revisi PP 41 Tahun 2007 yang saat ini masih digodok pemerintah pusat. Selain itu, dalam perubahan SOTK pun masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan secara prosedural yang nanti menjadi dasar hukum. Namun, ia memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu roda pemerintahan yang ada, melainkan diharapkan menjadi lebih baik dan maksimal dalam melakukan pelayanan publik. Hal ini dikarenakan, struktur organisasi yang baru telah diformulasikan sedemikian rupa agar lebih terfokus pada tugas pokok dan fungsi yang dimiliki masing-masing SKPD. Sehingga, pelayanan dan output yang dihasilkan juga diharapkan dapat lebih fokus dan optimal.
Harapan Sekda Pemprov Banten dengan perubahan SOTK dilingkungan Pemprov Banten inipun rasanya tidak jauh berbeda dengan harapan masyarakat Banten secara umum. Terlebih pelayanan publik dari Pemprov Banten hingga saat ini masih menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai masih rendah dari taraf normal. Padahal pelayanan publik yang baik menjadi sebuah tolak ukur sebuah pemerintahan berjalan sesuai dengan jalurnya. Karena sejatinya tujuan dibentuknya sebuah pemerintahan adalah untuk melayani masyarakat. Bukan malah dijadikan alat politis yang hanya dibuat untuk menciptakan kebijakan-kebijakan demi keuntungan politik semata. Dengan adanya perubahan SOTK ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi korban ‘saling lempar’ satu SKPD ke SKPD lainnya karena alasan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan tupoksi. Asalkan sosialisasi perda SOTK yang baru dapat dilakukan Pemprov Banten secara efektif dan menyeluruh. Tidak hanya itu, perubahan SOTK ini pun diharapkan mampu menjadi tolok ukur atau acuan bagi para aparatur pemerintahan di Pemprov Banten untuk memperbaiki budaya kerja lama yang selama ini cenderung pasif menjadi lebih aktif dan responsif.
Tupoksi pada suatu SKPD yang nantinya akan lebih terfokus semestinya dapat meningkatkan etos kerja para pejabat dan aparatur staf dalam melaksanakan semua tugasnya. Karena, sudah tidak ada lagi alasan bahwa tugas seorang aparatur di SKPD mengalami tumpah tindih dengan aparatur di SKPD lainnya. Atau keterbatasan kewenangan SKPD dalam melakukan penanganan suatu masalah akibat ‘kecilnya’ tupoksi yang dimiliki, diharapkan menjadi lebih ‘leluasa’ ketika SKPD nya sudah menjadi lebih ‘besar’. Semua harapan-harapan itu akan menjadi nyata ketika perwujudannya atau aplikasi di lapangan didasari dengan rasa tanggung jawab dari pejabat dan aparatur pemerintah yang bersangkutan. Pejabat atau aparatur jangan hanya ‘senang’ ketika terjadinya peningkatan anggaran karena konsekuensi SKPD yang berubah, namun anggaran yang besar harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh dalam penggunaannya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Untuk mengawal semua harapan tadi, sudah seyogyanya Pemprov Banten dapat membentuk SOTK baru yang tidak hanya padat anggaran semata. Diperlukan upaya strategis dan efektif agar SOTK baru juga berdampak positif pada para pejabat dan aparatur yang terlibat menjadi lebih padat kinerja. Misalnya dengan membuat kerangka acuan kinerja pejabat dan aparatur yang dilengkapi dengan target atau sasaran kerja dalam kurun waktu tertentu atau yang biasa disebut sasaran kinerja pegawai (SKP). Akan tetapi, diperlukan ketegasan seperti pemberian sejumlah sanksi, mulai sanksi ringan hingga berat terhadap pejabat atau pegawai yang tidak bisa mencapai target kinerja dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, diperlukan juga penghargaan dari Pemprov Bantan atas kinerja aparatur yang telah mencapai atau bahkan melampaui target dalam bentuk yang dianggap rasional bagi aparatur. Dengan adanya reward dan punishment yang ada, diharapkan aparatur dapat lebih meningkatkan etos kerja khususnya dalam mewujdukan pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan.
Dibalik semua itu, sebagai ASN (aparatur sipil negara) tentunya harus menjadi sosok aparatur yang selalu konsisten mengikuti aturan yang telah digariskan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kode etik dan kode perilaku ASN menggambarkan konsep diri ideal sosok ASN, konsep diri ASN terbentuk melalui proses belajar dan pengalaman yang terus menerus dan berkesinambungan. Konsep diri yang positif akan membentuk kebiasaan dalam bekerja secara efektif. Oleh karena itu, ASN akan selalu mengedepankan konsep diri yang positif. Adapun konsep diri positif ASN antara lain dengan menunjukan sikap perilaku (1) bekerja sebagai Ibadah, (2) menghindari sikap tidak terpuji, (3) bekerja profesional, (4) meningkatkan kompetensi dirinya secara terus menerus, (5) bertindak sebagai pelayan masyarakat, (6) Bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku, (7) bersikap terbuka dan realistis sehingga tidak rentan terhadapperubahan, (8) mampu bekerja dalam tim, dan (9) Bekerja secara profesional.(*)