Tangsel, PalapaNews.com – Jajaran Sat Reskrim Polsek Serpong berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pelaku dalam kasus penjualan kendaraan motor bodong di wilayah Pondok Aren, Tangsel, Selasa (25/5/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris (AKP) Mansuri menjelaskan, penangkapan terjadi pada di halaman restoran cepat saji di kawasan Bintaro.
“Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, kemudian anggota buser melakukan penyelidikan,” kata Mansuri.
Anggota Buser kemudian mengatur pertemuan sekaligus bertransaksi untuk membeli sepeda motor tersebut pelaku. Setelah berhasil bertemu, kemudian anggota mengamankan pelaku.
“Anggota buser melakukan transaksi kepada AL di salah satu rumah makan cepat saji, untuk membeli Mio Soul GT, dan ternyata motor yang dijual AL merupakan hasil pencurian dari pakiran Polsek Pondok Aren pada Kamis (19/5), Pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.
Diketahui, Al pernah bantu-bantu di Polsek Pondok Aren, dan saat diinterogasi AL mengakui perbuatannya bahwa dirinya pernah mengambil sepeda motor di Polsek Aren sebanyak 2 kali.
“Rencananya saya ingin jual, buat kehidupan saya sehari-hari, motor-motor yang dirinya jual merupakan motor curian dari Polsek Pondok Aren yang saya curi pada pagi hari,” pungkas Al.
Tidak hanya AL yang diamankan polisi, namun ada temannya yang ikut terlibat dalam transaksi penjualan motor bodong yakni AYM dan YR. Selanjutnya tiga pelaku diamankan ke Polsek Serpong dengan berkordinasi dengan Polsek Pondok Aren untuk diserahkan tersangka berikut barang bukti guna proses lebih lanjut. (man)