Tangerang, PalapaNews.com – Indonesia menjadi pasar terbesar peredaran narkotika. Maka itu, beragam modus penyelundupan narkotika pun dilancarkan untuk memuluskan jalan masuk ke tanah air.
Salah satunya, yang berhasil dibongkar jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Kali ini, modus penyelundupan dilakukan dengan cara disembunyikan di selangkangan.
Bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap 10 kasus tangkapan dengan berat total 5,5 Kg sabu, 21 butir ekstasi, 9 gram ganja dan 6 gram kethamin.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Soekarno Hatta Dadan Farid mengatakan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk baik dari dalam maupun luar negeri.
“Petugas merasa curiga, karena ada dua wanita yang berjalan sedikit aneh. Setelah melalui pemeriksaan akhirnya kedua tersangka kami bawa ke salah satu ruangan dan setelah diperiksa ternyata benar, mereka membawa sabu di selangkangan,” papar Dadan.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun. (eni)