Tangsel, PalapaNews — Artis Tata Janeeta akhirnya bisa tersenyum karena mobil sedan Audi berwarna biru donker bernopol B 8919 CD ditemukan setelah hilang digasak pencuri di kawasan Bintaro Sektor 5, Kota Tangerang Selatan. Hal ini dikatakannya saat berada di Polres Kota Tangsel, Kamis (24/3/2016).
Tata mengaku, saat kejadian tersebut yang mengendarai mobilnya adalah Mehdi Zeti, kekasihnya. Saat itu, Mehdi ada keperluan di Snappy Sektor 5 Bintaro.Aksi para pencuri spesialis mobil dilakukan saat Mehdi sedang melakukan aktivitas di gerai itu.
“Mobil Audi saya telah hilang selama dua pekan sejak dicuri pada hari Minggu (6/3). Saat itu, mobil digunakan pacar saya ke Snappy Bintaro dan saat dia kembali ke parkiran untuk mencari atm di mobil, ternyata mobil sudah tidak ada,” ujar mantan personel Dewi-dewi ini.
Wanita yang tinggal di Puri Bintaro, Sektor 5 ini menyatakan, saat itu Mehdi sedang mencetak dokumen, karena ada masalah teknis pada sambungan internet, Mehdi memutuskan pindah meja lainnya.
“Dari rekaman CCTV (closed circuit television), Mehdi baru mengetahui kunci mobilnya hilang, beberapa saat kemudian. Di CCTV itu terlihat, pelaku pencurian adalah laki-laki yang duduk di tempat awal Mehdi duduk,” jelas Tata yang bernama asli Shinta Dewi ini.
Gelagat pelaku pria itu aneh. Di saat bersamaan ada pelaku lain, seorang perempuan, memberi kode ke pelaku laki-laki tadi. Diduga, keduanya sindikat pencurian mobil dan kedua pasangan ini melaporkan ke Polres Kota Tangsel.
Beruntung, Satuan Reserse kriminal Polres Tangsel, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi, Samian dapat bergerak cepat dan meringkus dua pelaku utama dan satu penadah.
“Setelah olah TKP dan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan CCTV dari toko stasionary dua minggu lalu, pelaku bisa berhasil tangkap,” tukas Samian.
Menurutnya, pelaku yang merupakan suami istri AA dan EI ini telah memalsukan dokumen mobil Tata dan menggadaikannya kepada seorang penadah berinisial AS, di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
“Mobil audinya sudah digadaikan kepada tersangka AS, warga Serpong, seharga Rp7 juta. Tersangka juga sudah mengganti plat dengan plat nomor polisi palsu. Sementara pelaku EI mengaku nekat melancarkan aksinya untuk membantu biaya pengobatan AA yang terserang tumor. Berdasarkan hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (man)