Marak Reklame tak Berizin, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Gambar Gubernur Banten Rano Karno pada reklame tak berizin di Jalan Raya Puspiptek. (jok)
Gambar Gubernur Banten Rano Karno pada reklame tak berizin di Jalan Raya Puspiptek. (jok)

Tangsel, PalapaNews — Reklame yang tidak mengantongi izin disinyalir masih marak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sayangnya, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah untuk membenahinya.

Salah satunya di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu. Di lokasi itu terdapat reklame sosialisasi Pilkada Tangsel 2015 silam dari Badan Kesatuan Bangsa Politik Provinsi Banten dipasang di reklame yang sudah diberi stiker ‘Reklame Tak Berizin’.

“Kalau sudah dipasangi stiker ‘Tak Berizin’ tapi tidak juga diurus izinnya, harusnya langsung bongkar saja tiang reklamenya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar di Serpong, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, kerugian daerah akibat banyakan reklame-reklame liar di Tangsel yang tidak mengurus izinnya sudah begitu banyak. Padahal perizinan itu sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Masih banyak yang seperti ini di Tangsel, kita sudah berkali-kali melakukan temuan dan memberikan rekomendasi untuk disegel. Tetapi sepertinya perusahaan reklame itu masih cuek saja,” ujarnya.

Bahkan menurut Amar, dari Komisi III juga belum lama ini telah melakukan rapat evaluasi dan mengingatkan dinas terkait agar aktif menggelar operasi terhadap sebaran reklame tidak berijin di Tangsel.

“Padahal sebelumnya kita telah menggelar rapat evaluasi soal reklame tidak berijin ini, ternyata masih ada dan tidak diurus izinnya,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments