Antisipasi Korupsi, Pemkot Tangsel Punya Perwal Gratifikasi

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengawasi ketat tindak tanduk pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkup pemerintah daerah setempat. Ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di kota tersebut.

Bahkan, PNS dilarang memberikan amplop untuk kondangan melebihi nilai Rp1 juta. Regulasi yang mengatur tentang larangan itu, termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadilan Gratifikasi dan Keputusan Walikota tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Dalam Perwal tersebut, tidak boleh menerima gratifikasi apapun baik barang dan materi. Bila menerima, dianggap korupsi,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair.

Ia akui, ada dua jenis gratifikasi, yakni suap dan bukan suap. Untuk suap mengenai pelayanan masyarakat, pemeriksaan dan bentuk terimakasih sebelum dan sesudah dalam pengadaan barang dan jasa. Contohnya, pimpinan daerah mengawinkan anaknya, kepala dinas memberikan amplop maksimal Rp1 juta.

“Kalau melebihi 1 juta rupiah, harus dilaporkan ke UPG. Hukumnya wajib. Kalau tidak dilaporkan, ada temuan, bisa dijadikan alat bukti. Kalau dilaporkan, tidak akan menjadi temuan,” bebernya.

Kedua, sambung Achmad, gratifikasi bukan suap meliputi perjalanan dinas, makan dinas dan honor. “Intinya gratifikasi berkaitan jabatan, tidak boleh sama sekali. UPG ada untuk melatih kejujuran aparatur pemerintah Kota Tangsel,” tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa SKPD yang masuk dalam UPG. Antara lain, Setda Pemkot bagian hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pedidikan dan Pelatihan (BKPP). Anggotanya ada 17 petugas. Dengan pembina Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

“Pusat UPG ada di Inspektorat Tangsel. Setiap bulan, UPG akan melaporkan hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Achmad menambahkan. (one)

Komentar Anda

comments