PalapaNews- Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil amankan 67 ball ganja dengan berat 66 Kilogram di kediaman Yoyon Saputra, Gang Mukminin, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis lalu (3/12/2015).
“Kemungkinan besar barang yang didapat dari tersangka bernama Yoyon Saputra (35) berasal langsung dari jaringan Aceh. Lihat saja koran-koran pembungkusnya ini, semua adalah koran yang berasal dari daerah Serambi Mekah itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Agung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Kamis (24/12/2015).
Bungkusan ganja-ganja ini juga dinilai berkualitas super, karena masih rapi saat sampai dan diedarkan di daerah Tangsel. Menurut Agung, barang ini juga diduga untuk stok tahun baru.
Sementara Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan terhadap narkotika jenis ganja tersebut.
“Setelah diselidiki didapati bahwa pelaku yang berprofesi tukang ojek pangkalan ini memiliki menguasai dan menyimpan 67 ball ganja di belakang lemari di kediamannya,” jelas Ayi.
Tersangka di kenakan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahu 2000 tentang Narkotika. (man)