PalapaNews- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang menyosialisasikan Kring Serse. Layanan yang bisa diakses lewat nomor telepon 0215586350 ini untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan perempuan dan anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris (Kompol) Triyani mengatakan melalui Kring Serse masyarakat dapat melaporkan dengan segera apabila menemukan atau menjadi korban kekerasan dimana korbannya adalah perempuan dan anak.
“Tujuan lainnya agar masyarakat sadar bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah suatu tindak pidana yang ancaman hukumannya berat, sehingga masyarakat berfikir ulang dan mengurungkan niatnya apabila akan melakukan suatu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya di Tangerang, Selasa (22/12/2015).
Menurut Triyani, perlindungan terhadap perempuan dan anak ini diatur dalam secara khusus dalam UU RI No 23/2004 tentang P-KDRT dan untuk Anak diatur dalam UU RI no 35/2014 perubahan atas UU no 22/2002 tentan perlindungan anak.
Sejak dibentuknya Satgas penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak bulan November 2015, Polres Metro Tangerang Kota terus berusaha maksimal dalam rangka menurunkan angka kekerasan yang terjadi terhadap kaum hawa dan anak-anak.
“Kegiatan yang telah dilakukan diantaranya yaitu sosialisi, memberikan himbauan ke masyarakat, mengadakan seminar serta meningkatkan kemampuan penyidik PPA tingkat polsek dimana diharapkan masyarakat bisa melaporkan Tindak Pidana terhadap perempuan dan anak dipolsek terdekat,” katanya. (nai)