PalapaNews- Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada Pilkada Tangsel secara keseluruhan sudah rampung. Namun, saksi untuk pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menolak menandatangani hasil pleno tersebut.
Diketahui pula, para saksi pasangan nomor urut 1 dan 2 tak satu pun menandatangani berita acara pleno di tujuh kecamatan.
Hal ini diamini Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Badrusalam, Senin (14/12/2015). Dia mengatakan memang tidak satu pun berita acara tingkat kecamatan ditandatangani saksi pasangan nomor 1 dan 2.
āMereka tetap hadir dalam pleno tersebut, tapi tidak mau tandatangan hasil pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),ā Badrussalam menambahkan.
Secara aturan, Badrussalam mengaku rekapitulasi suara tetap dilanjut ke tingkat kota meski ada pihak yang menolak hasil pleno di tingkat kecamatan.
āKami akan melanjutkan pleno ini di tingkat kota, karena biar bagaimana pun seluruh tahapan harus tetap berjalan, dan ini memang sudah ada dalam aturan. Jadi meski tingkat kecamatan banyak saksi yang tidak tandatangan berita acara, pleno tetap dilanjutkan ke tingkatan atasnya,ā tuturnya. (jok)