Fenomena Caddy Golf di Kabupaten Tangerang Nikah Siri dengan WNA

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menyoroti fenomena pernikahan siri yang dilakukan puluhan wanita di Kecamatan Tigaraksa, dengan warga negara asing (WNA).

“Dapat merugikan pihak perempuan tentang soal ahli waris dan perwalian mengenai status anak,” kata Kepala Kemenag Tangerang M Nawawi di Tangerang, Kamis (19/11/2015) lalu.

Seperti dikutip inilahbanten.com, Nawawi mengatakan biasanya pernikahan siri yang disaksikan orang tua, terutama ayah hanya sah bila lelaki satu agama dengan perempuan.

Sekitar 20 wanita di Kecamatan Tigaraksa telah menikah siri dengan WNA asal Korea Selatan, Singapura dan Tiongkok. Perempuan yang dinikahi umumnya bekerja sebagai caddy di lapangan golf.

Sedangkan lelakinya umumnya tenaga ahli yang bekerja di perusahaan Tangerang dan Jakarta. Mereka tinggal di apartemen atau rumah sewa kawasan Karawaci.

Padahal lelaki yang telah menikahi wanita lokal itu mayoritas sudah memiliki istri di negara asal. Pernikahan warga beda negara itu menimbulkan kecemburuan sosial bagi lingkungan sekitar, karena mereka memiliki rumah dan dilengkapi mobil mewah serta sangat kontras dengan lingkungan sekitarnya.

Seluruh biaya hidup wanita ditanggung WNA dan banyak pula yang sudah memiliki anak dari hasil pernikahan tersebut.

Nawawi menyarankan agar pernikahan beda negara yang diharapkan masih satu iman dan dilakukan secara resmi tercatat di Kantor KUA setempat.

“Bila terjadi pernikahan siri maka anak terancam tidak diakui oleh negara,” ujarnya. (bud)

Komentar Anda

comments