Melanggar, Kelebihan Lantai Hotel Amaris Wajib Dibongkar

Proyek pembangunan Hotel Amaris di Serpong. (one)
Proyek pembangunan Hotel Amaris di Serpong. (one)

PalapaNews- Pengembang Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap membongkar bangunan yang melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini setelah Pemkot Tangsel melayangkan surat teguran kedua bagi pengembang hotel tersebut.

“Amaris sudah menjawab surat teguran dari kami. Pihak Hotel Amaris diberikan batas waktu 3X24 jam. Isi pernyataan surat teguran kedua menginstruksikan agar bangunan gedung yang kelebihan lantai segera dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah.

Azhar mengklaim, pihak pengelola gedung industri jasa penginapan yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, itu mau mematuhi. Amaris, kata dia, siap menindaklanjuti surat teguran dengan pembongkaran sendiri.

“Kami, Satpol PP siap akan memantau langsung pekerjaan proyek pembangunan gedung Hotel Amaris. Dan hari Selasa kami akan lihat ke lapangan realisasinya,” janjinya.

Sebelumnya, Kabid Pembangunan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Eki Hediana mengatakan pembangunan Hotel Amaris bermasalah lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sesuai dengan luas lahan, KLB untuk Hotel Amaris hanya diperuntukan untuk empat lantai.

Namun, kenyataannya bangunan yang belum jadi tersebut enam lantai. Maka, pembangunan itu telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ternyata pembangunannya melebihi KLB. Jadi pembangunannya kita hentikan,” kata dia. (one)

Komentar Anda

comments