PalapaNews- Tersangka korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Damkar Kota Tangerang senilai Rp10 miliar, selaku mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar, terancam penjara 20 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali mengatakan Diding yang saat ini menjabat staf ahli Pemkot Tangerang dan tersangka lainnya Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman hukumannya 20 Tahun Pidana Penjara,” kata Raymond Ali menjelaskan kepada wartawan, Selasa (27/10/2015) sore.
Kasus ini katanya sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri selaku pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku bahwa Pemkot Tangerang akan mengikuti dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Tangerang.
“Ya kita akan mengikuti seluruh prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Dadi. (don)
Baca: Staf Ahli Pemkot Tangerang Ditahan Kejaksaan