![Penyegelan rumah potong ayam di Tanah Tinggi. (nai)](https://palapanews.com/wp-content/uploads/2015/09/rumah-potong-ayam-disegel.jpg)
Palapanews- Meski terbilang lambat, Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel tujuh rumah potong ayam di Jalan Budi Asih, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Selasa (15/9/2015).
Rumah potong itu, sebelumnya digerebek Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan formalin dalam pengolahan ayamnya.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis batas menggunakan tali tambang dan menempel papan segel. Saat disegel, tempat pemotongan hewan dalam keadaan sepi dan tidak beroperasi.
“Disegel karena melanggar Perda No 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 Tentang Izin Gangguan,” kata Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Tangerang, Saepul Rohman.
Selain melanggar Perda, menurutnya tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penggerebekan Polda Metro Jaya karena penggunaan formalin terhadap ayam yang dijual pemilik rumah potong.
âKaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan pelanggaran Perdanya, kita lakukan penyegelan,â ujarnya.
Rumah potong yang sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu ini mendistribusikan daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan dan Jatiuwung.
Menurut Saepul, ke tujuh rumah potong tersebut sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun ternyata membandel.
âKarena itu, kedepan kita akan lebih intens intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat dan secara berkala. Di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam, kita akan lakukan uji sample kaitan perlindungan konsumen, kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,â tandasnya. (nai)