WH: Syahwat Bangun Dinasti Politik Harus Dicegah

Anggota DPR RI Wahidin Halim.(bbs)
Anggota DPR RI Wahidin Halim.(bbs)

Palapanews- Beberapa kepala daerah (petahana) mengajukan pengunduran diri menjelang pendaftaran Pilkada 26-27 Juli. Hal ini dilakukan untuk mensiasati UU Pilkada yang melarang keluarga petahana mencalonkan diri.

Ditengarai, hal ini juga dipicu terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum bernomor 302/VI/KPU/2015 berbuntut panjang karena dianggap membuka ‘kran’ politik dinasti.

“Memang ada syahwat kekuasaan di mana ini menjadi keprihatinan nasional, bahwa dalam politik cenderung kekuasaan itu ditradisikan turun menurun. Ini jadi gugatan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim sebelum rapat di komisi II gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

WH- sapaan karib Wahidin Halim- mengatakan sebetulnya Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR, sudah melarang keluarga petahana mencalonkan diri. Namun ternyata UU itu disiasati dengan pengunduran diri agar tak disebut ‘petahana’.

“UU syaratkan cegah politk dinasti dengan buat norma-norma yang paling tidak mengurangi kecederungan syahwat kekuasaan dari saudara-saudara kita yang membangun tradisi politik,” ujar mantan Walikota Tangerang 2 periode itu.

“Tapi Undang-Undang, peraturan, termasuk kaidah-kaidah, saya kira apapun bisa disiasati kalau orang mau berpikir dan berbuat siasat,” imbuhnya.

Karenanya menurut orang dekat mantan Presiden SBY ini, terkait pengunduran diri kepala daerah untuk memuluskan politik dinasti dalam Pilkada 2015, perlu mendapat ketegasan dari DPRD dan Kemendagri agar menolak pengunduran diri kepala daerah bersangkutan.

“Pengunduran dirinya sudah dapat persetujuan DPRD belum? Kita akan minta (tanya) ke KPU nanti. Kemendagri sudah menyatakan menolak (permohonan pengunduran diri),” tegas WH.(nai)

Komentar Anda

comments