
Palapa News- Semangat Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan gratis kepada masyarakat dinodai segelintir oknum pegawai kelurahan. Tak tanggung-tanggung, untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga (KK), dibanderol Rp600 ribu.
Dari informasi yang dihimpun, oknum pegawai Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, membanderol pembuatan KTP dan KK. Untuk paket satu berkas KK dan dua KTP dibanderol Rp600 ribu, tak boleh kurang.
“Saya dimintai uang Rp600 ribu untuk 1 KK dan dua KTP. Itu diajukan oleh pegawai Kelurahan Pakulonan,” kata Simamora, warga Kampung Baru Utara RP 003/RW 01 Kelurahan Pakulonan, Rabu (22/10/2014) lalu.
Ia mengaku, tak sanggup mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk mendapatkan kartu identitas.
“Bukannya gratis yah, sesuai program Airin? Kalau begini, namanya mencederai semangat pimpinannya,” kata dia.
Tak hanya Simamora. Usman Yamin, warga Kampung Baru Utara, Keluarahan Pakulonan, lainnya mengalami hal serupa.
“Saat mengurus surat keterangan dari Ketua RT 003/RW 01, Sahid, saya ditawari membuat KTP dengan harga Rp600 ribu. Harga itu, berlaku bagi warga yang sudah memiliki data di Tangsel,” kata dia.
Sedangkan untuk warga luar Tangsel, menurutnya, beda harga. “Seperti saya yang pindahan dari Kota Tangerang, harganya bisa lebih mahal dari warga yang sudah memiliki data di Tangsel,” katanya.
Tak punya uang, Usman ingin menempuh mengurus KTP dengan prosedur resmi. Segala syarat yang diminta, seperti fotokopi KTP suami istri, surat pindah dari daerah asal, fotokopi ijazah, akta kelahiran, pas poto suami istri, fotokopi surat nikah, sudah dilengkapinya.
“Bertele-tele, kelengkapan semua persyaratan tidak dikatakan diawal. Saat memenuhi satu persyaratan, persyaratan lain muncul. Hingga memakan waktu hampir satu bulan,” ketusnya.(one)