Pemilik 8 Karung Ganja Divonis 19 Tahun Bui

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Empat terdakwa pengedar ganja kelas kakap dengan barang bukti 8,5 karung seberat 450 Kilogram divonis hakim masing-masing 19 penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/10/2014).

Mereka, masing-masing Miswan Permana, Riky Andrean, Hari Munandar dan Lutfi Wahyudi. Selain hukuman fisik hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.

ā€œMereka terbukti menyimpan ganja kering 550 Kg dikemas dalam 8,5 karung,ā€ ujar ketua majelis hakim yang diketuai Inang Mintarsih,SH sembari menyebutkan ganja akan diedarkan di wilayah Tangerang.

Menurut hakim keempat terdakwa diringkus satreskrim Polres Metro Tangerang di kontrakan wilayah Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel Februari lalu. Saat itu terdakwa sedang mengangkut ganja dalam karung menggunakan motor Honda Scopy.

Dalam sidang persidangan, empat terdakwa iniĀ diakuiĀ hakim diperintah oleh Nasrul Sani (Napi di LP Tangerang) menghubungi terdakwa menggunakan HP untuk mengambil ganja di pintu tol Pluit,Jakut dari mobil kontainer. Ganja kemudian diangkut menggunakan mobil Avanza dibawa ke Pondok Jagung.

Ketika mereka mengangkut ganja pakai motor untuk diberikan kepada seseorang di Regency Pinang disergap petugas di jalan. Petugas kemudian menggerebek kontrakannya dan mendapatkan ganja sebanyak 8 karung.

Sebelumnya jaksa Triyana setiaputra,SH menuntut hukuman mati karena jumlah ganja yang dimiliki terdakwa banyak dan perbuatan terdakwa dinilai jaksa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi Narkoba

ā€œTuntutan mati ini bertujuan agar pengedar ganja menjadi jera, karena Narkoba merusak generasi muda,ā€jelas jaksa sambil menyatakan terdakwa djerat pasal 114 ayat2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. (er)

Komentar Anda

comments