Palapa News – Anggota legislatif yang telah pindah partai dan mencalonkan diri di pemilihan legislatif diminta legowo dan harus mundur. Wakil rakyat yang pindah parpol seyogianya bisa menerima kenyataan sesuai dengan keputusan politik yang telah diambilnya.
âHarusnya mereka yang masih duduk di kursi parlemen itu elegan,â kata Anggota KPU Kota Tangsel, Syamâani di Pamulang, Jum’at (19/4/2013).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota legislatif yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hingga saat ini, kata dia, KPU Kota Tangsel masih menunggu surat keputusan dari pimpinan partai dan surat pengunduran diri masing-masing anggota legislatif yang bersangkutan.
âCoba silahkan Anda tanya ke Ketua DPRD atau Setwan (Sekretariat Dewan). Kalau KPU hanya normatif saja, tapi bisa saja suratnya masih menunggu karena harus melewati birokrasi partai,â klaimnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari anggota DPRD yang pindah partai. âSampai saat ini belum ada surat pengunduran diri dari anggota yang pindah Parpol,â ujarnya.
Perlu diketahui, anggota DPRD Kota Tangsel yang pindah partai diantaranya adalah Julia Miharja dari Partai Damai Sejahtera pindah ke Partai Golkar, Abdul Khodir dari Partai Bulan Bintang pindah ke Gerindra dan Suryadi Hendarman dari PPDI pindah ke PKB.(ymw)