PalapaNews. Sembilan penggelola pakir luar gedung (on street) tidak membayar retribusi daerah senilai ratusan juta.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel melansir ratusan pengelola jasa parkir luar gedung (on street) masih memiliki piutang retribusi daerah. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta.
Diketahui, Dishubkominfo Kota Tangsel telah mengeluarkan nota kerjasama pengelola parkir tepi jalan 7 wilayah kecamatan Nomor 010/Park-Term/IV/2012 tanggal 01 Juni 2012.
“Sudah ada sistem dan mekanisme yang telah dibuat dan harus disepakati bersama. Saya sudah sampaikan agar ini di evaluasi kembali,” ungkap Walikota Airin Rachmi Diany.
Hasil inventarisir dinas terkait diketahui pengelola parkir tepi jalan di wilayah Kota Tangsel sebanyak 491 titik. Lokasi titik parkir tersebut dikelola lembaga usaha berbentuk CV dan perorangan jumlahnya ada 11 pengelola.
Target penerimaan retribusi sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disepakati, selama kurun waktu Juni-Oktober 2012, dari 11 pengelola jasa parkir luar gedung ditargetkan sebanyak Rp 490 juta. Namun, realisasi yang terjadi ada dua pengelola yang dinyatakan tidak menunggak retribusi parkir.
Kesembilan pengelola jasa parkir yang menunggak retribusi hanya bisa merealisasikan Rp 78,4 juta. Artinya, sembilan pengelola masih memiliki sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 411,6 juta.
Ketika ditanyakan alasan mengapa para pengelola jasa parkir sampai menunggak retribusi daerah. Setelah melalui rapat koordinasi langsung dengan pengelola, Airin mendengarkan keluhan adanya ketidaksamaan realisasi retribusi yang diterima dilapangan dengan hasil observasi sebelum mulai beroperasi.
“Setelah masuk titik potensi beroperasi tidak sesuai dan ada oknum yang sudah ambil duluan. Sekarang kita sedang mencari solusi dan mufakat bersama,” ungkap Airin.(awa)