Langgar Komitmen Izin Perumahan

TANGERANG, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera memanggil PT Dian Harapan Mulia selaku pengembang Villa Grand Tomang 2, Jalan Mohamad Toha, Kelurahan/Kecamatan Priuk. Pengembang ini

“Kami sudah pelajari izin dan perencanaan danah tata ruang perumahan ini. Kami dapati ada pelanggaran yang dilakukan pengembang, khususnya sial pembangunan drainasenya. Makanya, dalam sepekan ini akan kami panggil pengembangnya,” kata Arief R Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang. dianggap sudah melanggar komitmen perizinan yang diberikan pemerintah setempat.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (29/4) lalu, sedikitnya 500 warga RW 10 Perumahan Taman Elang mengecam lambannya penanganan yang dilakukan Pemkot Tangerang atas kesewenangan pengembang Villa Grand Tomang 2, yang membangun drainase di sisi perumahan mereka. Tindakan pengembang membuat perumahan warga RW 10 ini kebanjiran.

“Kami pahami keluhan warga ini. Di mana, kami pun mengakui adanya kesalahan yang dilakukan pengembang dengan tidak membangun drainase di tengah perumahan mereka. Makanya, kami akan panggil pengusahanya agar mengembalikan pembangunan sesuai perencanaa tata ruang yang sudah kami izinkan, bukan yang seperti

sekarang,” ucap Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak pernah tinggal diam dengan permasalahan yang dihadapi warga. Hal ini ditunjukkan dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Jauh sebelum warga melakukan aksi protes, kami sudah kerahkan Satpol PP untuk menyegel pembangunan perumahan itu. Tapi, belakangan mereka membandel. Kalau setelah pemanggilan nanti masih membandel, bisa saja kami cabut izinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 10 Joko mengatakan, gerakan warga ini dipicu oleh sikap pengembang yang telah membuat drainase di atas lahan resapan air, yang letaknya bersebelahan langsung dengan perumahan Taman Elang. “Drainase tersebut, tidak sesuai site plan (denah tata ruang) Villa Grand Tomang 2, dan menyebabkan banjir di perumahan kami,” kata Joko.

Parahanya lagi, jelas Joko, drainase tersebut hanya terbentuk dari pengurukan tanah saat pembangunan. Sementara dalam denah pengembangan Villa Grand Tomang 2, drainase itu seharusnya dibangun di tengah-tengah perumahan mereka bukan di lokasi yang kini mereka bangun.

“Kalau ini dilanjutkan, rumah kami yang bersebelahan dengan drainase itu pasti roboh karena tergerus air dan jika terjadi hujan. Air luapan akan sangat rentan masuk ke perumahan sehingga terjadi banjir. Kami minta pengembang menghentikan pembangunan drainase itu dan mengembalikan sesuai denah pegembangan mereka,” tuntutnya.

Diberitakan sebelumnya, 500 warga RW 10 Perumahan Taman Elangmenggeruduk kantor managemen PT DHM selaku pengembang Villa Grand Tomang 2. Warga menuding, keberadaan Villa Grand Tomang 2 menjadi penyebab banjir di Perumahan Taman Elang.

                Ratusan warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak ini berjalan dari perumahan mereka menuju Villa Grand Tomang 2 dengan membawa spanduk dan tulisan-tulisan harapan agar pengembang menghentikan aksinya. Bahkan di antaranya, terdapat spanduk besar bertuliskan agar pemerintah bertindak

Sesampainya di lokasi, pengunjuk rasa kemudian merangsek masuk ke dalam perumahan. Sayang, upaya mereka terhenti, saat seorang pria yang diduga tenaga keamanan perumahan tersebut memaksa warga untuk mundur. Akhirnya sempat terjadi keributan antara warga dengan tenaga keamanan tersebut. Hal itu tak berlangsung lama setelah polisi mengamankan pria itu. Warga akhirnya leluasa untuk mengemukakan pendapatnya soal pembangunan perumahan yang sudah merusak lahan resapan di lingkungan warga Taman Elang.serta tidak hanya memberikan janji kosong.

Ketua RW 10 Kelurahan Priuk, Joko, mengatakan, gerakan warga ini dipicu sikap pengembang yang telah membuat drainase di atas lahan resapan air, yang letaknya bersebelahan langsung dengan perumahan Taman Elang. “Drainase tersebut, tidak sesuai site plan (denah pengembangan) Villa Grand Tomang 2, dan menyebabkan banjir di perumahan kami,” kata Joko kepada sejumlah wartawan.

Parahanya lagi, jelas Joko, drainase tersebut hanya terbentuk dari pengurukan tanah saat pembangunan. Sementara dalam denah pengembangan Villa Grand Tomang 2, drainase itu seharusnya dibangun di tengah-tengah perumahan mereka bukan di lokasi yang kini mereka bangun.

“Kalau ini dilanjutkan, rumah kami yang bersebelahan dengan drainase itu pasti rubuh karena tergerus air dan jika terjadi hujan. Air luapan akan sangat rentan masuk ke perumahan sehingga terjadi banjir. Kami minta pengembang menghentikan pembangunan drainase itu dan mengembalikan sesuai denah pegembangan mereka,” tuntutnya.

Komentar Anda

comments