Palapanews.com– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang melalui PT Air Kota Tangerang selaku pemegang kontrak investasi senilai Rp 1,9 triliun yang sebelumnya bernama Palyja Aetra Konsorsium membangun instalasi pengolahan air (IPA) yang berlokasi dalam satu kawasan IPA Sitanala Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Di kawasan IPA Sitanala juga sedang dibangun kantor Perumda Tirta Benteng oleh PT Moya Tangerang yang tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama.
Pembangunan IPA tersebut untuk menambah kapasitas air sebanyak 500 liter per detik untuk memenuhi layanan air bersih untuk zona 2 yang meliputi Kecamatan Karawaci, Periuk, Cibidas, dan Jatiuwung.
Namun, dalam proses pembangunan yang sedang berjalan masih ada beberapa kekurangan dalam hal administrasi sebagai syarat untuk berdirinya sebuah bangunan yang ada di Kota Tangerang yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Ii Nurul Komarudin selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menyampaikan, jika bangunan tambahan dari Perumda Tirta Benteng masih dalam proses data site plan.
“Untuk pengajuan PBG sudah mendaftarkan di sistem. Sudah proses verifikasi. Tapi sampai saat ini belum ada progress,” ucapnya secara singkat.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendi saat dikonfirmasi tentang adanya bangunan baru belum memberikan tanggapan.
Kardi, salah satu warga menyampaikan, setiap bangunan yang akan berdiri tentunya harus sudah memiliki IMB karena ini menjadi syarat utama. “Ya sebuah bangunan kalo gak ada izinnya bisa disegel sama Satpol PP karena telah melanggar aturan,” paparnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia menambahkan, apabila bangunan PDAM belum memiliki izin ya tidak masalah karena hal ini akan menjadi contoh yang bagus untuk diikuti. “Nanti kalo mau bangun sesuatu gak usah bikin izin, kan kita contoh saja bangunan PDAM yang belum mengantongi izin,” ucapnya sambil tertawa seraya menambahkan, jangan mengikuti hal yang buruk. Sebab, sebagai masyarakat tentunya harus mengikuti segala bentuk aturan yang berlaku. “Warga pasti disuruh taat untuk mengikuti aturan yang berlaku,” paparnya.
Diketahui, peletakan batu pertama untuk bangunan kantor Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh mantan kepala daerah Kota Tangerang yakni Arief R Wismansyah dan Sachrudin saat HUT Perumda Tirta Benteng ke-28.(ydh)
