Palapanews.com– Untuk memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 252 tahun 2024 tentang Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah Tahun Anggaran 2024.
Surat Keputusan Wali Kota Tangerang tersebut ditetapkan di Tangerang pada 31 Januari 2024, dicap dan ditandatangangi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Dengan adanya Keputusan Wali Kota Tangerang tersebut, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tangerang akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pemantauan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang melakukan pemantauan dibeberapa TPS yang ada di Kecamatan Karawaci. Lalu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang melakuka pemantauan dibeberapa TPS di Kecamatan Cipondoh. Dan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang yang melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cibodas.
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara menyampaikan, jika Keputuasan Wali Kota Tangerang ini dikeluarkan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik, aman, dan proses pengiriman surat suara juga berjalan dengan baik.
“Ini hanya untuk melakukan pemantauan saja di lokasi pemilihan. Dan, sama sekali tidak bersentuhan dan tidak ikut campur dalam proses Pemilu,” kata Deni Koswara melalui sambungan telepon, Senin, 12 Februari 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kesantuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Suprijanto mengatakan, Keputusan Wali Koa Tangerang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, sehingga harus ditindaklanjuti.
“Jadi disini tugasnya hanya melakukan pemantauan saja seperti memantau distribusi logistik pemilihan, apakah ada yang tertukar atau tidak. Atau kondisi TPS yang harus pindah karena kebanjiran lantaran kondisi cuaca. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan dan dilaporkan,” ungkap Teguh.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah ini menambahkan, akan dipantau juga jumlah partisipasi pemilih hingga ditutupnya proses pencoblosan yakni pukul 13.00 WIB.
“Intinya hanya melakukan pemantauan, dan tidak memasuki ranah hingga penghitungan suara. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Tangerang terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah yang harus dijalankan,” pungkasnya seraya menambahkan, nantinya laporan tersebut akan diberikan ke Penjabat Wali Kota Tangerang ke Gubernur, dan Gubernur ke Menteri.
Teguh juga menerangkan, OPD ini dilibatkan karena Kota Tangerang memiliki 5175 TPS, sehingga Kesbangpol Kota Tangerang tidak cukup untuk memantau, sehingga pimpinan melibatkan OPD untuk melakukan pemantauan per wilayah.
Salah satu warga, Budi Susanto menerangkan, selayaknya yang melakukan pemantauan dalam Pemilu maupun Pilkada adalah instansi yang tergabung dalam desk pemilu atau pilkada, sehingga akan lebih menjaga netralitas.
“Cukup instansi yang masuk desk pemilu atau pilkada saja yang melakukan pemantauan. Tidak perlu para pegawai dari Pemerintah Kota Tangerang untuk terjun ke lapangan, hal ini untuk menjaga netralitas pegawai (ASN),” jelas Budi.(ydh)
