Palapanews.com- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Kegiatan ini digelar di Ruang Akhlaqul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Kamis, 26 Oktober 2023, dan diikuti para lurah, pejabat wilayah kelurahan hingga pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan kegiatan sosialisasi PBG adalah upaya pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi kami memberikan teman-teman ASN penyampaian informasi agar pemahaman persepsi ini (PBG) yang menjadi satu kesatuan. Sebab selain Perkimtan, ada dinas teknis lainnya yang perlu diketahui sebelum terbitnya PBG,” ucapnya.
Sebelum dikeluarkan PBG oleh Dinas Perkimtan, menurutnya ada tahapan lain yang harus ditempuh, yakni Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Dan penyelesaian terkait masalah PBG yang sudah clear berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh tim profesi ahli itu nanti disampaikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu),” katanya.
Sugihharto menyatakan, selain kegiatan tersebut pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan dari berbagai sarana, seperti website milik Pemkot Tangerang, website Perkimtan, hingga di sosial media.
“Namun kegiatan ini kita menyampaikan informasi kepada teman-teman ASN terutama yang ada di wilayah melalui Kasie Ekbang, karena memang mereka yang bersentuhan dengan wilayah, terlebih masyarakat selama ini tahunya IMB saja,” ujarnya.
“Makanya ketika masyarakat di wilayah nanti bertanya, mereka (ASN) bisa memberikan informasi walaupun hanya garis besarnya saja,” sambungnya.
Sugihharto menambahkan, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG, hanya saja saat ini dengan sistem online.
“Karena SIMBG (sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF) ini pun dikeluarkan oleh Kemen PUPR,” katanya.
“Karena ini harapannya adalah lebih cepat untuk orientasi penyelesaian urusan PBG mana kala beberapa hal yang menyangkut kesesuaian berdasarkan hasil analisa oleh Tim Profesi Teknis dan Ahli cepat dilakukan perbaikan oleh si pemohon,” tukasnya. (adv)
