Palapanews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan seminar yang diikuti oleh mahasiswa dari jurusan teknik sipil maupun arsitektur yang bertajuk persyaratan bangunan gedung di era persetujuan bangunan gedung.
Diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Untuk itu, DPMPTSP Kota Tangerang memberikan edukasi kepada 150 mahasiswa dari berbagai universitas hingga sekolah tinggi yang ada di Kota Tangerang maupun di luar Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menerangkan, seminar atau edukasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui DPMPTSP Kota Tangerang sebagai langkah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang persyaratan bangunan gedung di era persetujuan bangunan gedung.
“Kami dari DPMPTSP merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki peranan serta fungsi strategis pada substansi pelayanan perizinan pembangunan di DPMPTSP. Dan, DPMPTSP akan terus berusaha unggul untuk mewujudkan Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlaqul karimah dan berdaya saing,” ungkap Kepala DPMPTSP, Senin, 27 Februari 2023.
Taufik Syahzaeni mengatakan, untuk regulasi penerbitan dibawah DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Dan, ini merupakan capaian jika gedung-gedung di Kota Tangerang memiliki fungsi dan standar yang telah diuji berdasarkan standar yang ada. Untuk persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan yakni untuk tahun 2021 berjumlah 43 PBG, tahun 2022 berjumlah 1230 PBG, dan tahun 2023 berjumlah 194 PBG.
“Bisa dipastikan, begitu banyak bangunan di Kota Tangerang terbangun, dengan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan PBG, harga jual sebuah aset tentu juga akan melonjak, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan sertifikat hak milik,” paparnya seraya menambahkan, pembangunan infrastruktur masih menjadi daya tarik bagi para investor, baik PMDN maupun PMA untuk terus melakukan investasi.

“Ini bisa dilihat dari RPJMD Kota Tangerang tahun 2022 yang memiliki target sebesar Rp9,21 triliun, dan terealisasi investasi di Kota Tangerang sebesar Rp13,05 triliun, yang terdiri dari PMDN sebesar Rp8,63 triliun atau 66,1 persen dan PMA sebesar Rp4,42 triliun atau 33,9 persen. Untuk itu, tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Kota Tangerang, karena berbagai kemudahan berinvestasi telah dihadirkan oleh Pemkot Tangerang. serta pelaporan LKPM DPMPTSP fasilitasi dengan adanya konsultasi LKPM. Tangerang ber-investasi, Tangerang Ayo,” imbuhnya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, perubahan aturan tentang persyaratan bangunan gedung tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memprioritaskan kelayakan dan keamanan suatu bangunan.
Selain itu, kata Wali Kota, perubahan IMB menjadi PBG dan juga persyaratan-persayaratan lain yang mungkin semakin lebih detil, tentunya merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kualitas bangunan yang akan dibangun nantinya.
“Agar tetap mengedepankan kelayakan dan keamanan, makanya penting untuk disosialisasikan, termasuk untuk teman-teman mahasiswa para calon arsitek dan para profesional di bidang konstruksi dan teknik sipil ini,” terangnya.
Wali Kota Tangerang juga mengimbau agar DPMPTSP Kota Tangerang bersama para mahasiswa teknik sipil dan arsitektur untuk membantu mensosialisasikan persyaratan-persyaratan bangunan gedung tersebut kepada msyarakat yang ingin membangun serta mengurus perizinan membangun gedung dan tempat tinggal.
“Para calon arsitektur ini, saya harap bisa membantu pemerintah dalam mensosialisasikan apa-apa saja persyaratan dalam mengurus perizinan membuat bangunan. Kalau perlu fasilitasi, misalnya untuk yang kesulitan membuat gambar atau blue print ya tolong dibantu,” jelasnya seraya menamabahkan, dalam membangun, tidak hanya sekadar membangun sebuah gedung, tapi juga membangun sebuah tatanan kehidupan. Dan, harus diubah mindsetnya dalam membangun gedung atau tempat tinggal.
“Harus pula memperhatikan aspek-aspek lain disekitarnya, seperti resapan dan aliran air nanti lewat mana, apalagi cuaca ekstrem sering terjadi. Pemahaman inilah yang harus kita sampaikan kepada masyarakat agar dapat tercipta keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik,” ucapnya. (adv)
