Palapanews.com- Entah apa yang ada di pikiran ketiga bapak yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini. Mereka secara sadar, tega mencabuli anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah Polres Tangsel menerima laporan pencabulan. Tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel akhirnya membekuk ketiga bapak bejat ini.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan ditangkapnya ketiga pelaku pedofil ini berdasarkan laporan dari 2 ibu dan 1 ayah kandung korban di lokasi berbeda. Yakni di Setu, Serpong dan Pondok Aren.
“Semuanya berada di Tangsel. Aksi bejat mereka lakukan disaat istri mereka pergi, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi anaknya secara paksa,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).
Asep Wahyu memperkosa anaknya PDA yang masih berumur 6 tahun. Erwanto memperkosa anaknya HEA berumur 12 tahun. Dan, Herman Toni memperkosa anaknya RMS 14 tahun. Mereka telah melancarkan aksi bejatnya dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Ketiga pelaku ini sudah lebih dari satu kali memperkosa anaknya yang masih dibawah umur. Pelaku Asep melakukan aksi kejinya sekitar bulan Desember lalu. Erwanto pada akhir Agustus dan Herman sekira bulan September,” imbuhnya.
Ketiga anak yang menjadi korban kebiadaban bapak tirinya ini, kini mendapat perlindungan dari Polres Tangsel dan P2TP2A Tangsel untuk melakukan pendampingan secara psikologis terhadap para Korban.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahuu. Kami imbau kepada para orangtua, agar menjaga buah hatinya untuk mewaspadai tindakan hal seperti ini,” ungkapnya. (nad)
