Palapanews.com- Para insinyur yang tergabung dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Banten mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal keinsinyuran yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2014.
“Kami insinyur Indonesia berharap agar Presiden segera menerbitkan PP Keinsinyuran agar UU 11 tahun 2014 ini efektif,” kata Ketua PII Wilayah Banten, Eden Gunawan pada Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) di Gedung Serba Guna PLTU Banten 1, beberapa waktu lalu.
Ia menilai, UU Keinsinyuran ini mandul kalau PP-nya tak kunjung ditandatangani Pemerintah. UU yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini hingga sekarang belum memiliki peraturan pelaksanaannya.
“Intinya, kami berharap peraturan turunannya segera dikeluarkan,” Eden Gunawan menambahkan.
Sementara, GM PLTU Banten 1 Suralaya, Usvizal Zainuddin mengatakan sarjana teknik harus terus memelihara dan meningkatkan kompetensinya.
Usvizal berharap agar sarjana teknik yang bekerja di Indonesia Power memiliki kompetensi yang diakui oleh ketentuan undang-undang.
“Menyongsong terbitanya PP Keinsinyuran, kami targetkan semua ST kami sudah mengantongi Sertifikat Insinyur Profesional,” tegas Usvizal. (mat)
