Walikota Tangerang Terancam Dikenakan Sanksi Administrasi

Mutasi Melanggar Undang-undang

Palapanews.com- Mutasi dan rotasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada Senin (10/7) melanggar Undang- undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 116.

Pasal tersebut  menyatakan “Pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan penggantian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebelum 2 tahun dan PP 11 2017 tentang manajemen PNS pasal 131 dan 132 yg berbunyi ” Pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain dilakukan melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin Bije.

Menurut Bije bahwa mutasi tersebut terancam dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan apabila Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian tetap melanjutkan maka akan dikenakan sanksi. Sebab hal ini sudah diatur dalam pasal 120 UU ASN dan pasal 8 PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintah.

“Apabila diteruskan maka Walikota Tangerang telah melanggar Undang-undang yang dimaksud sehingga Gubernur Banten (Wahidin Halim) sebagai atasan berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian sebagai pejabat administrasi/PPK,” kata Hasanudin Bije seraya menegaskan mutasi yang dilakukan walikota kepada pejabat yang belum menjabat 2 tahun juga melanggar Undang-undang.

“Apabila ada pejabat yang dimutasi belum 2 tahun tentunya akan merusakan program program yang telah dilakukan, sehingga secara tidak langsung akan mengganggu kinerja,” pungkasnya.

Disamping itu, pria yang akrab disapa Bije ini juga meminta kepada KASN agar tegas menindaklanjuti terhadap sanksi-sanksi yang diberikan kepada Kepala Daerah terkait Undang- undang yang telah ditentukan.

“Tugas KASN adalah memantau aparatur negara di tiap daerah termasuk mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah,” jelas Bije seraya menambahkan, apabila KASN tidak mampu mengatasi persoalan tersebut lebih baik dibubarkan saja.

Sementara itu, Nurhasni yang menjabat sebagai Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negera menerangkan, jika rotasi yang dilakukan oleh kepala daerah (Walikota Tangerang) harus dipertanyakan, khususnya pada jajaran pejabat eselon II yang belum menjalankan jabatannya 2 tahun pada dinas yang tempati.

“Rotasi ini harus diselidiki terlebih dahulu. Dan, kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemerintahan Kota Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya.

Diketahui, Pasca libur lebaran, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kembali menunjukan taringnya dengan melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kali ini, orang nomor satu di Kota Tangerang ini melakukan mutasi terhadap 114 pegawai mulai dari pejabat eselon empat hingga eselon dua saat Apel pagi, Senin (10/7).

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, mutasi merupakan hal rutin yang biasa dilakukan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi sekaligus untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama karena memasuki masa purnabakti.

“Saya pikir ini hal biasa saya berharap teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja luar biasa karena harapan masyarakat pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh kebutuhan dan menjadi solusi masyarakat,” terangnya lagi.

“Bangun kekompakan bangun sinergitas bagaimana kita bekerja dengan efektif dan efisien,” imbuhnya.

Dikatakan Arief, setiap jabatan harus bisa memberikan kontribusi nyata untuk Kota Tangerang karena jabatan akan diminta pertanggungjawabannya.

“Apalagi tingkat kesejahteraan pegawai di Kota Tangerang tertinggi kedua di Indonesia,” paparnya.

“Selain tentunya kita membangun 5 sekolahan lagi, di lima kecamatan yaitu Cibodas, Karawaci, Pinang Karangtengah dan Neglasari kalau enggak salah,” tukasnya.

Adapun pejabat yang dimutasi diantaranya, Ivan Yudhianto menduduki jabatan baru sebagai Asisten 1 Tata Pemerintahan, kemudian Engkos Zarkasi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya Tabrani menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kominfo menggantikan Masyati Yulia yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. (ydh)