Palapanews.com- Pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen, dan pangkalan LPG di Kota Tangerang didorong meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan. Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono saat membuka Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Angkatan II Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) di Gedung Cisadane, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 100 pelaku usaha dari sektor SPBU, agen, dan pangkalan LPG se-Kota Tangerang. Para peserta mendapat pembekalan terkait regulasi perdagangan, perizinan usaha, perlindungan konsumen, serta standar kemetrologian.
Maryono mengatakan, keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya volume penjualan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan komitmen memberikan pelayanan yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen.
“Kepercayaan konsumen adalah aset yang sangat berharga. Kepercayaan itu lahir ketika pelaku usaha menjalankan usahanya secara jujur, tertib, dan sesuai regulasi. Karena itu, tertib niaga bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi modal utama untuk meningkatkan daya saing usaha,” ujar Maryono.
Ia menuturkan, kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan perizinan, akurasi alat ukur, hingga pemenuhan hak-hak konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik usaha yang profesional.
Terlebih, kata Maryono, para peserta berasal dari sektor energi yang menyediakan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena itu, pelaku usaha dituntut memberikan pelayanan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan perdagangan yang berlaku.
Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk memastikan barang yang diperdagangkan layak jual, layak konsumsi, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Suli.
Ia berharap, pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari sehingga tercipta perdagangan yang tertib, aman, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha. (ydh)
