Pelaku Usaha Diingatkan, PBG dan SLF Jadi Kunci Kepastian Investasi di Kota Tangerang

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diikuti 175 peserta dari kalangan pelaku usaha, pengembang, konsultan, hingga pemilik bangunan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan instrumen untuk menjamin keselamatan bangunan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin.

Ia mengajak para pelaku usaha, pengembang, dan pemilik bangunan memahami serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Pada kesempatan itu, Sachrudin juga menyampaikan hingga Juni 2026 Kota Tangerang telah menerbitkan 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Menurutnya, layanan berbasis digital tersebut membuat proses pengajuan PBG maupun SLF dapat dilakukan secara elektronik, lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Selain sosialisasi regulasi, peserta juga mendapatkan pemaparan dari narasumber Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, serta Satpol PP Kota Tangerang terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan penerapan regulasi di lapangan.

Dalam kegiatan itu juga disampaikan sejumlah capaian Kota Tangerang di bidang layanan perizinan bangunan, di antaranya penghargaan sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak dari Kementerian PUPR pada 2022 serta penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan kemudahan perizinan harus tetap berjalan beriringan dengan aspek keselamatan bangunan.

“Kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunannya, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat,” katanya.

PBG merupakan persetujuan yang memastikan rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum konstruksi dimulai. Adapun SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan layak digunakan sesuai fungsinya. (ydh)