76 Ribu Warga Kota Tangerang Terdampak Penonaktifan PBI-JKN, Dinsos Buka Layanan Reaktivasi

Palapanews.com- Dinas Sosial Kota Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang beredar di masyarakat. Status kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori, yakni PBI-JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

“Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui kantor Dinsos maupun kelurahan,” kata Acep.

Berdasarkan data sistem, per Februari 2026 terdapat sekitar 76.065 jiwa di Kota Tangerang yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN. Sejak layanan reaktivasi dibuka pada 6 Februari 2026, tercatat sekitar 120 warga telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Penonaktifan kepesertaan disebabkan beberapa faktor, antara lain ketidaksesuaian data kependudukan serta tidak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5 yang menjadi sasaran penerima PBI-JKN sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Acep mengatakan masyarakat perlu melakukan pengecekan status kepesertaan dan kategori desil melalui kantor Dinsos, kelurahan, maupun operator data.

Untuk pengajuan reaktivasi, warga diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Proses pengusulan dilakukan melalui sistem Kementerian Sosial dengan estimasi verifikasi paling lama tiga hari.

“Dalam beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Pelayanan pengajuan reaktivasi sementara dibuka setiap hari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. (ydh)