Soal SKCK, Sachrudin Lempar ke Dinkes, Berikut Penjelasan Pengamat dan Pansel Rekrutmen Pegawai Non ASN

Palapanews.com- Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyarankan agar masyarakat maupun pihak terkait meminta penjelasan langsung kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) mengenai dugaan tidak adanya lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses perekrutan pegawai Non ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinkes Kota Tangerang.

“Coba tanyakan ke Dinas Kesehatan soal aturan tersebut, apakah ada dasar hukumnya maupun persyaratan dalam rekrutmen,” ujar Sachrudin saat ditemui di lobby Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 10 November 2025.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan, yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 oleh Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Herman Suwarman, pada Pasal 7 huruf G disebutkan bahwa pelamar tidak boleh terlibat persoalan hukum.

“Siapa yang terlibat persoalan hukum? Ada atau tidak? Oh, soal SKCK, coba cek lagi ke Dinkes-nya,” imbuh Sachrudin.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, menilai dugaan tidak adanya SKCK dalam persyaratan pelamaran menunjukkan adanya kelalaian dari panitia seleksi maupun pihak Dinas Kesehatan. Ia menilai, proses rekrutmen yang dilakukan dalam waktu singkat membuat pejabat terkait kurang teliti dalam meninjau kembali ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam Perwal disebutkan pelamar tidak boleh terlibat persoalan hukum, maka hal itu harus dibuktikan dengan SKCK. SKCK merupakan syarat penting, khususnya untuk penerimaan pegawai di instansi pemerintahan,” jelasnya.

Hasanudin menambahkan, karena ini merupakan kelalaian pihak panitia dan pejabat terkait, sudah sepatutnya Wali Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh.

“Saya berharap Sachrudin dan Maryono bisa bersikap tegas. Tidak adanya SKCK dalam syarat pelamar merupakan kemunduran dalam proses seleksi. Jika benar demikian, sebaiknya segera dievaluasi dan dibenahi,” tegasnya.

Menurutnya, kelengkapan administrasi seperti SKCK meskipun tampak sederhana, memiliki dampak hukum dan administratif yang besar. “Masa setelah diterima jadi pegawai, SKCK-nya baru dibuat?” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Amir Ali, menjelaskan bahwa pembuatan SKCK bagi peserta rekrutmen akan dilakukan setelah mereka mulai bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah.

“Rumah sakit dan puskesmas membutuhkan tenaga medis untuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, proses perekrutan dilakukan dengan cepat agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Amir saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan, Rabu, 12 November 2025.

Ia menuturkan, para pelamar sudah melampirkan dokumen penting seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). “Untuk tenaga medis seperti dokter, perawat, dan bidan, mereka sudah memiliki STR dan SIP yang terhubung dengan sistem Satu Sehat Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Menurut Amir, rekrutmen dilakukan dengan prinsip efisiensi, sejalan dengan program Pemerintah Kota Tangerang yang menekankan kemudahan akses di berbagai bidang.

“Saat perekrutan, kami mengedepankan kecepatan dan kemudahan, sesuai dengan program Bapak Wali Kota: gampang kerja, gampang sekolah, dan gampang sembako,” pungkasnya. (ydh)