Palapanews.com– Lantaran ada keluhan dari masyarakat atas pembakaran sampah yang berdampak pada kesehatan dan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kota Tangerang (Kecamatan Ciledug) langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menyampaikan, pembakaran sampah tersebut berlokasi di Kelurahan Sudimara Selatan. Atas laporan tersebut, maka langsung ditindaklanjuti.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kami menindaklanjuti langsung ke lokasi sekaligus juga memadamkan api pada dua titik di lokasi yang sama,” ucapnya saat ditemui langsung di lokasi pembakaran sampah, Selasa,29 Juli 2025.
Agung menerangkan, dari hasil tindak lanjut pihaknya pada lokasi itu berupa kayu-kayu kering dalam jumlah besar dengan dalih warga yang melakukan pembakaran sampah adalah untuk dibuat pupuk setelahnya.
“Dengan begitu, kami berikan pembinaan kepada pelaku melalui surat pernyataan untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan, dan kami setiap harinya sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat RT serta RW terkait larangan bakar sampah sembarangan,” katanya.
Dijelaskan Agung, sudah ada aturan jelas yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.
“Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ciledug khususnya tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, serta agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati hal serupa,” jelasnya.(ydh)
