Palapanews.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan akan menelusuri proses pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng menyusul belum adanya informasi pemenang pengadaan yang dipublikasikan melalui laman resmi perusahaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sachrudin merespons sorotan terkait keterbukaan informasi dalam proses pendaftaran calon penyedia jasa untuk kebutuhan operasional Perumda Tirta Benteng pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
“Nanti kita lihat ya. Kita dorong untuk keterbukaan kepada masyarakat agar semua masyarakat bisa memiliki kesempatan yang sama,” kata Sachrudin usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (29/4/2026).
Saat ditanya kemungkinan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Perumda Tirta Benteng, Sachrudin mengatakan proses tersebut akan dicek lebih dahulu. “Kita cari tahu dulu ya,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Perumda Tirta Benteng, informasi mengenai pemenang pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan tidak tercantum. Informasi yang tersedia antara lain pendaftaran calon penyedia jasa tahun 2026, pengumuman seleksi ulang pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi 2025, serta dokumen LHKPN Sachrudin saat menjabat Wakil Wali Kota Tangerang.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Doddy Effendy belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait tidak dipublikasikannya informasi pemenang pengadaan tersebut hingga berita ini ditulis.
Sorotan terhadap keterbukaan informasi itu muncul di tengah capaian penghargaan yang diterima Perumda Tirta Benteng dalam TOP BUMD Awards 2026. Dalam ajang itu, Perumda Tirta Benteng meraih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5, sementara Sachrudin menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2026. Penghargaan lain diberikan kepada Yeti Rohaeti sebagai TOP Dewan Pengawas BUMD 2026 dan Doddy Effendy sebagai TOP CEO BUMD 2026.
Dalam dokumen pengadaan, calon penyedia jasa kebersihan disyaratkan memiliki klasifikasi usaha KBLI N 8121 dan N 81210, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, Nomor Induk Berusaha, serta berkualifikasi perusahaan kecil. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan jasa kebersihan tercatat Rp1,19 miliar.
Sementara untuk jasa keamanan, calon penyedia diwajibkan memiliki klasifikasi usaha KBLI N 8010, N 80100 dan N 81100, dilengkapi izin operasional penyedia jasa pekerja, surat izin operasional jasa pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha, serta berkualifikasi perusahaan kecil.
Nilai HPS untuk pengadaan jasa keamanan tercatat Rp2,02 miliar. Total nilai dua pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp3,21 miliar. (ydh)
