Palapanews.com- Koperasi Konsumen Sehat Makmur Kota Tangerang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, Jumat (30/1/2026). RAT tersebut menjadi forum evaluasi kinerja sekaligus pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Koperasi yang mayoritas anggotanya merupakan pegawai RSUD Kota Tangerang itu mencatatkan pertumbuhan aset hingga Rp3,9 miliar pada 2026. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi kinerja koperasi yang telah beroperasi selama sembilan tahun.
Ketua Koperasi Konsumen Sehat Makmur Kota Tangerang Tuhpatul Ahwazi mengatakan, pelaksanaan RAT merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi kepada anggota.
“Setiap tahun simpanan anggota mengalami peningkatan. Ini menjadi indikator bahwa roda koperasi berjalan dengan baik,” kata Tuhpatul.
Ia menjelaskan, melalui RAT anggota dapat mengetahui secara langsung kondisi keuangan koperasi, termasuk arah pengelolaan usaha ke depan. Menurutnya, seluruh hasil pengelolaan koperasi pada akhirnya akan kembali kepada anggota.
Saat ini, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 416 orang, menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 500 anggota. Penurunan tersebut terjadi karena adanya perpindahan tugas sebagian anggota.
“Secara keanggotaan sebenarnya masih bisa dipertahankan meskipun berpindah tempat tugas, termasuk dalam hal akses pembiayaan,” ujarnya.
Tuhpatul menambahkan, koperasi telah menyampaikan laporan keuangan Tahun Buku 2025 melalui sistem Coretax sebagai bagian dari kepatuhan administrasi. Ke depan, koperasi juga menyiapkan pengembangan usaha berbasis digital, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Banten Hendri mengatakan, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi karena menjadi sarana pengambilan keputusan strategis oleh anggota.
“RAT yang dilaksanakan tepat waktu menjadi indikator tata kelola koperasi yang berjalan sesuai prinsip demokrasi,” kata Hendri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi, termasuk memfasilitasi kelompok masyarakat yang ingin membentuk koperasi baru, khususnya terkait aspek legalitas badan hukum. (ydh)
