Pemkot Tangerang Bantah Rencana Revisi Perda Miras dan Pelacuran

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan tidak memiliki rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, meski kedua regulasi tersebut tercantum dalam Program Legislasi Daerah DPRD Kota Tangerang tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin saat ditemui usai kunjungan kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang, Senin (19/1/2026).

Sachrudin mengatakan, kedua peraturan daerah tersebut masih dinilai relevan dan memiliki kekuatan hukum yang memadai sehingga tidak terdapat rencana untuk mengubah, mencabut, maupun melonggarkannya.

“Perlu saya luruskan, belum ada pernyataan dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8,” kata Sachrudin.

Ia menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud berkaitan dengan penguatan substansi pelaksanaan perda agar sejalan dengan perkembangan regulasi dan sistem administrasi, termasuk perubahan kebijakan nasional.

“Bukan pelonggaran, tetapi bagaimana memperkuat dan memperketat agar Perda 7 dan 8 tetap berjalan dan solid,” ujarnya.

Sachrudin juga menegaskan tidak ada pembahasan maupun wacana terkait penerapan zonasi khusus tempat hiburan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Saya tidak pernah bicara tentang zonasi. Perda 7 dan 8 harus ditegakkan,” katanya.

Terkait kemungkinan uji publik, Sachrudin menyebut pelibatan berbagai unsur dapat dilakukan sebagai bagian dari penguatan implementasi peraturan daerah, dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 masuk dalam Prolegda 2026. Dalam pembahasan awal tersebut, terdapat usulan dari pihak eksekutif melalui Satpol PP Kota Tangerang mengenai penerapan zonasi khusus bagi tempat hiburan.

“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Kami masih menunggu draf revisinya seperti apa,” kata Rusdi, Rabu (14/1/2026).

Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tercantum sebagai bagian dari 16 usulan rancangan peraturan daerah yang direncanakan untuk dibahas DPRD Kota Tangerang pada tahun 2026. (ydh)