Palapanews.com- Sekolah merupakan tempat siswa memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus ruang yang seharusnya memberikan rasa aman. Guru menjadi pihak yang bertanggung jawab menciptakan kenyamanan bagi siswa, baik di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
Namun, kekerasan tetap dapat terjadi, baik dalam bentuk verbal maupun nonverbal. Salah satu bentuk kekerasan yang paling sering muncul adalah bullying. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan psikologisnya. Fenomena bullying kini semakin marak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Kasus kekerasan dan bullying di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Studi Programme for International Student Assessment (PISA) mencatat Indonesia termasuk lima negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia. Sekitar 41 persen pelajar berusia 15 tahun mengaku mengalami bullying dalam satu bulan terakhir. Dari 78 negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi kelima dengan tingkat kejadian tertinggi.
Data United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) juga menunjukkan tingginya persentase kekerasan terhadap anak di Indonesia, lebih tinggi dibanding sejumlah negara Asia seperti Vietnam, Nepal, dan Kamboja. Tercatat 17.422 kasus kekerasan terjadi di Indonesia, dengan mayoritas korban berjenis kelamin perempuan (80,6 persen), sementara pelakunya didominasi laki-laki (88,4 persen).
Korban terbanyak berada pada rentang usia 13–17 tahun, sedangkan pelaku terbanyak berusia 24–44 tahun. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mendefinisikan enam bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kekerasan di sekolah dapat terjadi di dalam maupun di luar kelas, termasuk dalam perjalanan menuju atau pulang dari sekolah. Bentuk kekerasan tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekolah. Dampaknya dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, meliputi gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, hingga kerusakan hubungan sosial.
Tak hanya itu, korban bullying dapat mengalami kesedihan berkepanjangan, rasa kesepian, rendah diri, gangguan tidur, masalah fisik seperti stres atau penurunan berat badan, hingga munculnya pikiran bunuh diri dan balas dendam. Kekerasan seksual pada remaja bahkan berpotensi menimbulkan depresi, kehamilan di luar nikah, dan risiko pelaku kekerasan di masa dewasa.
Sebagai upaya pencegahan, dua dosen Universitas Yatsi Madani, Eva Marsepa dan Siti Haeriyah, bersama mahasiswa Ernida Hafni Nasution dan Melta Aprianingsih, memberikan edukasi kepada siswa SMPN 15 Tangerang. Materi yang diberikan meliputi jenis bullying, bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan, penanganan, serta dampak bagi korban.
Kepala SMPN 15 Tangerang, Ayi Maemunah, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan edukasi tersebut sebagai langkah menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi seluruh warga sekolah.
Edukasi ini memberi dampak positif bagi para siswa. Program pencegahan bullying dan kekerasan bertujuan menumbuhkan perilaku saling menghargai, empati, serta rasa aman melalui pemahaman dan kerja sama antarsiswa, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari kekerasan. (ydh)
