Tegakkan Perda, Kecamatan Batuceper Gelar Razia Malam

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Batuceper terus menggaungkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Penegakkan ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung beberapa lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat yang bukan layaknya pasangan suami istri.

Sabtu (15/11) malam, Pemerintahan Kecamatan Batuceper yang dipimpin langsung oleh Camat Batuceper dan didampingi oleh Kapolsek Batuceper melakukan kegiatan rutin untuk menciptakan kondusifitas lingkungan, dan salah satunya adalah menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dari, kegiatan tersebut terdapat dua pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar di salah satu apartemen.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan atau keluhan dari masyarakat jika lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi yang berhubungan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Tim Kecamatan Batuceper razia malam. Foto: Ist

Camat Batuceper, Ghufron Falfeli didampingi Kapolsek Batuceper menyampaikan, penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan, untuk menjawab atas keluhan tersebut dilakukannya operasi yang hasilnya terdapat dua pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar.

“Tindakan ini juga didampingi oleh jajaran Kepolisian Batuceper. Dan, dua pasangan tersebut ketika ditanya tentang identitas (buku nikah) tidak bisa menunjukanya,” ungkap Ghufron Falfeli.

Untuk dapat memahami peraturan yang ada, pihaknya juga memberikan edukasi jika Kota Tangerang memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. “Jadi kita lakukan pembinaan agar mereka (pasangan) tersebut tidak mengulanginya lagi, walaupun mereka memesan tempat melalui aplikasi,” ujarnya.

Untuk menciptakan wilayah yang kondusif, Pemerintahan Kecamatan Batuceper terus menjalin sinergi dengan berbagai instansim, ulama hingga organisasi kemasyarakatan. “Masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan berbagai informasi kepada kami. Tujuannya adalah menciptakan Batuceper yang kondusif. Ayo Bersama Membangun Kota,”jelasnya.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mendukung penuh penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 di seluruh wilayah kota berjuluk Akhlakul Karimah ini. Dukungan itu melalui razia besar yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang di sejumlah wilayah pada April 2025 lalu. (adv)