Palapanews.com– Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah melakukan seleksi perekrutan pegawai Non ASNÂ BLUD UPTÂ Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji CAT hingga seleksi wawancara.
Namun, dalam prosesnya, ada hal yang menjadi sorotan publik, di mana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan yang Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dan
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, tertuang dalam Bagian Kelima tentang Pelamaran di Pasal 7 huruf G berbunyi tidak terlibat persoalan hukum.
Artinya, para pelamar secara otomatis harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat pendaftaran. Tapi, dalam proses pengumuman Nomor : 648 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dalam persyaratan umum maupun khusus hingga pengunggahan dokumen tidak ada point untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Padahal SKCK merupakan salah satu syarat dalam proses melamar pekerjaan, dan SKCK juga dibutuhkan saat proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Â Paruh Waktu beberapa waktu yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gema Kosgoro Kota Tangerang, Basuni, Jumat, 7 November 2025.
“Perwal itukan sangat kuat, seharusnya proses perekrutan juga harus berlandaskan ketentuan Perwal. Jika berbunyi tidak terlibat persoalan hukum, seharusnya dalam pemberkasan administrasi harus dilengkapi dengan SKCK,” ungkap Basuni.
Basuni menegaskan, SKCK menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, baik itu swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menjadi perhatian apabila dalam proses perekrutan pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan tidak memberlakukan SKCK dalam lampiran.
“Ini menjadi kecurigaan ada apa sebenarnya dalam proses perekrutan tanpa SKCK,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait SKCK yang berhubungan dengan tidak terlibat persoalan hukum dalam Pasal 7 huruf G Perwal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(ydh)
