Palapanews.com- Istilah “Kepatutan dan Kewajaran” menyeruak di ruang publik seiring dengan protes masyarakat terkait “Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD”. Publik beranggapan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD itu tidak patut dan tidak wajar. Diskusi dan perdebatan tentang ““Kepatutan dan Kewajaran” itu kemudian merebak di berbagai entitas masyarakat.
Menurut saya, ada cara yang sederhana untuk menakar kepatutan dan kewajaran atas apapun yang terkait dengan pemerintahan atau yang anggarannya bersumber dari APBD / APBN, yaitu , peraturan perundang-undangan. Artinya jika patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, secara alamiah akan muncul nilai kepatutan dan kewajaran tersebut.
Misalnya, apakah patut dan wajar jika pada tahun 2025 seorang Sekretaris Daerah (Sekda) mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan dinas, jenis SUV Merk Palisade Diesel 2200 cc ? .
Untuk dapat menjawab secara proporsional pertanyaan itu, maka yang harus kita lihat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Permendagri No 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Permendagri No 11 Tahun 2007 menetapkan Standar Kendaraan Dinas jabatan / Operasional Pejabat di Daerah mulai dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Pejabat Esselon II, Esselon III dan Esselon IV . Berdasar Permendagri no 11 tahun2007 Standar Kendaraan Dinas Pejabat Esselon II adalah 1 unit sedan / minibus (bensin) 2000 CC atau Sedan/Minibus (Solar) 2500 CC.
Jadi kalau Sekretaris Daerah mendapatkan kendaraan dinas 1 unit Minibus / SUV Hyundai Palisade Solar 2200 CC, itu sudah memenuhi ketentuan Permedagri No 11 Tahun 2007 khususnya terkait dengan jumlah unit, jenis dan kapasitas Silinder (CC) kendaraan. Tapi berarti patut dan wajarkah jika seorang Sekda memilki kendaraan dinas Hyundai Palisade 2200 CC ? Nanti dulu.
Selain Permendagri No 11 tahun 2007 yang menetapkan jenis dan kapasitas silinder kendaraan dinas, ada lagi yang harus dilihat yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Standar Satuan Harga Regional (SSHR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) – yang menjadi turunan Perpres untuk satuan harga per tahun anggarannya – terkait dengan Satuan Harga Tertinggi Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat. Untuk penganggaran tahun 2025, daerah harus berpedoman kepada PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2025.
Pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 Standar Satuan Harga Tertinggi Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Esselon II tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Banten adalah sebesar Rp. 678.741.000 . Sementara harga mobil Hyundai Palisade Diesel 2200 cc terbaru, berdasar informasi dari Google ada di kisaran Rp943,8 juta s.d. Rp1,259 milyar.
Jadi, meskipun dari jumlah unit yang diterima, jenis dan kapasitas silindernya sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri No 11 Th.2007, namun dari sisi standar harga pengadaan itu melanggar ketentuan PMK No 39 tahun 2024.
Oleh karenanya, kalau ada Sekretaris Daerah yang memiliki kendaraan dinas sebuah SUV Hyundai Palisade pasti akan dinilai tidak patut dan tidak wajar. Sebab, memang ada aturan yang dilanggar. Bagaimana jika yang bersangkutan memperolehnya dengan metode sewa, ya sama saja tidak boleh. Substansinya kan standar jumlah unit, jenis, kapasitas silinder, dan harga kendaraan, bukan beli atau sewa.
Lalu. bagaimana jika ada Pejabat Esselon 2 yang memiliki 2 (dua) unit mobil dinas ? Jelas itu tidak patut dan tidak wajar karena ketentuannya Pejabat Esselon II menerima 1 (satu) unit kendaraan dinas. Dalam ketentuan Permendagri 11 Tahun 2007 tidak ada pejabat di daerah yang kendaraan dinasnya boleh lebih dari 1 (satu) unit kecuali Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Alasan yang membolehkan memiliki 2 (dua) kendaraan dinas asal yang satu statusnya mobil jabatan dan yang satunya mobil operasional menurut saya itu pemikiran sesat. Kalau statusnya mobil operasional kantor, ya serahkan pengelolaannya kepada Kepala Sub Bagian Umum, termasuk biaya BBM nya. Untuk keperluan dinas, seluruh pegawai boleh pakai kendaraan operasional plus BBM nya. Jadi kalau ada Esselon II yang pegang lebih dari 1 (satu) unit mobil dinas, apalagi juga menerima biaya BBM-nya juga lebih dari 1 unit kendaraan, ya itu salah besar. Serakah namanya. Jika untuk mengendalikan hasrat atas penguasaan barang milik negara saja dia tidak mampu, ya tinggal tunggu waktu saja.
Terus, patut dan wajarkah jika Pimpinan DPRD yang sudah menerima tunjangan transportasi masih juga mendapatkan kendaraan dinas jabatan dari APBD ? Ya kita kembalikan juga persoalan itu kepada peraturan perundangan.
Dalam PP No 18 Tahun 2017 Junto PP No 1 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 16 menyatakan “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan”.
Jadi, karena peraturannya menyatakan pemberian tunjangan transportasi tidak boleh diberikan bersamaan dengan pemberian kendaraanl dinas, maka tidak patut dan tidak wajar kalau Pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima tunjangan transportasi masih diberi kendaraan dinas jabatan dari APBD, baik melalui metode pembelian maupun sewa.
Saya pikir, pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menerima tunjangan transportasi tapi masih menerima kendaraan dinas itu mustahil terjadi di DPRD se Provinsi Banten. Sumber Daya Birokrat di Banten kan sudah mumpuni. Paham benar tentang peraturan perundang-undangan. Jadi tidak mungkin mereka melakukan kesalahan yang terang benderang seperti itu.
oleh: Wawan Kuswanto
