Palapanews.com– Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar melantik Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang karena masa jabatan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai Wali Kota Tangerang dan Wakilnya berakhir, 26 Desember 2023.
Nurdin merupakan Purna Praja dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 03, juga merupakan bagian dari Yayasan Pujangga salahsatu angkatan yang menempuh pendidikan di Jatinangor tamatan 1994.
Saat ini, Dr. Nurdin menjabat sebagai Direktur Dekosentrasi, Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, dan pernah menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan tempat strategis di Kemendagri.
Dengan ditunjuknya Nurdin sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang, berarti ada 4 pegawai Kementerian Dalam Negeri yang duduk sebagai penjabat di wilayah Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangerang.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6611 Tahun 2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang pengangkatan penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan baik-baiknyanya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” ucap Al Muktabar saat melantik Nurdin sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang di Pendopo Gubernur Banten.
Di lokasi yang sama juga dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK Kota Tangerang periode 2018-2023 kepada Pj Ketua TP PKK Kota Tangerang.(ydh)
