Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menawarkan hunian yang bisa ditempati umum, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (BPR). Ada dua Rusunawa yang ditawarkan, yakni Rusunawa 1 Situ Gintung dan Rusunawa 2 Serua.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan rusunawa menjadi salah satu solusi yang efektif bagi hunian di tengah terbatasnya lahan di Kota Tangsel. Maka itu, pihaknya menawarkan solusi tersebut, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih bingung mencari tempat hunian yang nyaman.
“Kami berharap keberadaan rusunawa ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang nyaman dan dengan harga sewa terjangkau,” tandasnya.
Secara detail, Kepala UPTD Rusunawa, Bagus Rahadian Adi Nugrogo memaparkan bahwa Rusunawa 1 Gintung memiliki 74 unit kamar. Saat ini, 71 kamar sudah terisi. Sedangkan Rusunawa 2 Serua memiliki 70 unit kemar. Dengan 15 unit di antaranya dalam keadaan kosong.
“Untuk biaya sewa di Rusunawa 1 Gintung itu mulai dari 240 ribu sampai 300 ribu rupiah. Sedangkan Rusunawa 2 Serua mulai dari 520 sampai 600 ribu rupiah. Harga sewanya berbeda, karena untuk unit Rusunawa 2 Serua sudah dilengkapi furniture, jadi tinggal ditempati saja, tidak perlu bawa barang-barang. Sedangkan Rusunawa 1 Gintung itu kosong,” bebernya.
Bagus mengatakan persyaratan dan ketentuan untuk bisa menyewa Rusunawa juga sangat mudah. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), penyewa harus merupakan warga Tangsel yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel. Kemudian kedua, harus sudah berumah tangga, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK).
“Jumlah penghuni dalam satu unit dibatasi. Maksimal ialah berjumlah lima orang dalam satu KK. Semua anggota keluarga harus ber-KTP Tangsel dan harus masuk dalam satu lembar KK,” imbuhnya.
Setiap calon penghuni, menurut Bagus harus menyertakan surat keterangan penghasilan atau slip gaji. Persyaratan ini digunakan untuk menyortir calon penghuni dari segi penghasilan. Sebab, Rusunawa ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau tidak ada slip gaji, atau pekerjaan informal itu bisa pakai surat pengantar keterangan dari RT terkait penghasilan. Kenapa harus ada penghasilan? Karena rusunawa kita diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Kemudian, syarat selanjutnya adalah menyertakan surat keterangan belum memiliki tempat tinggal.
“Dari Ketua RT dan nanti divalidasi oleh Lurah. Lalu selanjutnya, adalah surat keterangan kelakuan baik atau SKCK dari Kepolisian. Jadi kita menghindari calon penghuni yang memiliki riwayat berurusan dengan hukum,” terangnya. (red)
