Palapanews.com- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang (PJJT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat, khususnya dalam infrastruktur. Untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, dinas yang bergerak pada sektor penataan dan perbaikan jalan dan jembatan ini pun melakukan perbaikan dibeberapa titik yang mengalami kerusakan.
Salah satu titik yang menjadi fokus perbaikan yakni di Jalan Simpang Bitung-Curug Kabupaten Tangerang. Dengan adanya perbaikan jalan tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.
Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Hamdan menyampaikan, perbaikan jalan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan agar terhindar dari hal-hal negatif. Dalam perbaikan jalan tersebut, bahan yang digunakan untuk perbaikan yakni aspal emulsi dan tambal sulam hotmix ac-wc.
“Dalam perbaikan jalan ini tentunya kami memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Sebab, dengan kualitas bahan yang baik tentunya akan menghasilkan dampak yang positif juga bagi masyarakat,” paparnya.
Untuk memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten ini tentunya ada kriteria-kriteria yang dilakukan untuk masuk dalam tahapan perbaikan seperti tingkat kerusakannya. “Sebelum dilakukan perbaikan tentunya tim dari kami melakukan peninjauan ke lokasi yang nantinya akan diperbaiki. Setalah dicek baru dilakukan perbaikan dengan kualitas terbaik,” pungkas Hamdan.
Dengan adanya perbaikan jalan, kata Hamdan, tentunya akan berdampak pada masyarakat seperti meminimalisir terjadinya kecelakaan hingga berjalannya roda perekonomian masyarakat. “Ketika jalan itu bagus tentunya ada kebanggan tersendiri bagi masyarakat. Dan, kami sebagai pelayanan masyarakat tentunya akan semaksimal mungkin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah dibentuk UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan dibagi menjadi empat wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. UPTD PJJ Dinas PUPR Provinsi Banten bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan.
Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, UPTD PJJ didukung oleh personil Penilik Jalan yang bertanggungjawab terhadap kondisi ruas jalan rata-rata sepanjang 10 km untuk setiap penilik jalan. Penilik Jalan bertugas melakukan pemantauan kondisi jalan dan jembatan secara terus-menerus dan melakukan langkah-langkah perbaikan bila terjadi kerusakan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Selain dukungan personil, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan juga didukung dengan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (adv)
