Palapanews.com– Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan bangunan gedung (PBG) sehubungan dengan tempat rekreasi (kolam renang) yang berlokasi di Jalan Merdeka,Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja ketika dikonfirmasi menyampaikan, jika sampai saat ini untuk proses perizinannya masih dalam proses.
“Masih dalam proses untuk perizinannya,” kata Sugiharto Achmad Bagdja, Jumat, 23 Juni 2023.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ mengungkapkan, belum adanya izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap salah satu tempat rekreasi yang berlokasi di Kecamatan Karawaci ini adalah sebuah kelemahan akan pengawasan yang berada di jajaran eksekutif atau dinas terkait di Pemerintah Kota Tangerang.
“Setiap bangunan harus ada izinnya terlebih dahulu, apalagi untuk komersil. Jangan dibangun dulu baru diurus izinnya,” ujar Hasanudin BJ.
Pria yang akrab disapa BJ ini menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang juga harus adil dalam melakukan penegakan aturan. Sekarang, bangunan itu sudah jadi, tapi izinnya belum ada, pertanyaan gampangnya adalah kemana dinas teknis yang berhubungan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau dilihat, selama pengelola atau pihak swasta itu membangunan tempatnya, kemana Satpol PP Kota Tangerang,” tegas BJ seraya menambahkan, ambil tindakan tegas demi tegaknya aturan,” jelasnya.
BJ juga mengungkapkan, belum adanya izin yang dikeluarkan tentunya tidak boleh ada aktivitas yang dilaksanakan.
“Ya kalau belum ada izin yang dikeluarkan tentunya tidak boleh ada aktivitas di tempat itu,” paparnya seraya menambahkan, bagaimana pajak dari tempat wisata itu, kan izinnya belum dikeluarkan. “Pajak tidak bisa dipungut jika izinnya belum keluar,” ucapnya.
Sementara itu, Hendra Supriadi selaku pengelola mengatakan, dalam proses pembangunan tempat wisata air ini, sebenarnya pihaknya sudah melakukan pengurusan izin. Namun, terjadi kendala sehingga harus dikerjakan dari awal lagi.
“Semua proses kita lakukan dari awal. Dan, kita patuh terhadap pemberkasan yang berhubungan dengan proses perizinan,” ujar Hendra.
Ketika ditanya tentang pajak, Hendra menyampaikan, pihaknya taat akan pajak karena perusahaan sudah tercantum di OSS. “Pajak pasti dibayarkan. Dan, kami disini ingin berinvestasi,” kata Hendra secara singkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.(ydh)