Manajemen Perumda Tirta Benteng Dianggap Lemah, Wali Kota Diminta Penuhi Kuota Direksi dan Dewan Pengawas

Palapanews.com Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang terus mengembangkan pelayanan air bersih ke masyarakat, hal ini terlihat dengan dilakukanya berbagai inovasi atau terobosan dari Perumda Tirta Benteng untuk menarik minat masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi pelanggan setianya mulai dari pemasangan pipa, pembayaran air melalui aplikasi hingga pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sitanala yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Untuk mendukung program tersebut tentunya dibutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM), khususnya dijajaran direksi dan badan pengawas pada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, Senin, 10 April 2023.

Menurut Ibnu Jandi, untuk saat ini manajemen pada tubuh Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dianggap kurang maksimal dalam menjalankan roda perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Tangerang. Sebab, tugas direksi sangat berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih seperti melakukan perencanaan, melakukan koordinasi yang berhubungan langsung dengan kegiatan di Perumda Tirta Benteng hingga melakukan penyusunan rencana strategis dalam berbisnis air bersih. Dan, Direksi Perumda Tirta Benteng harus terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik.

“Tapi yang terjadi saat ini di Perumda Tirta Benteng adalah hanya ada satu direksi dan satu dewan pengawas. Perumda Tirta Benteng butuh tiga direksi dan tiga dewan pengawas. Dengan komposisi seperti ini akan membuat Perumda Tirta Benteng semakin baik, khususnya dalam proses pengembangan dan kemajuan dalam pelayanan air bersih,” kata Ibnu Jandi.

Pria yang akrab disapa Bang Jandi ini menambahkan, untuk mencapai tujuan itu, maka kepedulian dan semangat Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sangat dibutuhkan demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Tangerang.

“Wali Kota Tangerang harus segera mengambil kebijakan. Kebijakannya adalah melakukan seleksi untuk menempatkan SDM baru dijajaran direksi dan dewan pengawas. Dan, hal ini sangat penting dan mendesak,” pungkasnya.

Kebutuhan tiga direksi dan tiga dewan pengawas, kata Bang Jandi, menjadi perhatian khsusus karena tiap tahun jumlah pelanggan Perumda Tirta Benteng semakin bertambah, ditambah dengaan rencana pengembangan air bersih di wilayah Karawaci, Periuk, dan Cibodas.

“Disini kita bisa melihat kepekaan Wali Kota Tangerang untuk memajukan Perumda Tirta Benteng akan air bersih. Apabila tidak ada penambahan direksi dan dewan pengawas, maka dia (Wali Kota) tidak peka untuk melayani masyarakat untuk air bersih,” ucap Bang Jandi seraya menambahkan, apalagi di tahun ini masa jabatan Wali Kota Tangerang akan segera habis.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benten, maka Ketentuan Umum pada Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Ayat (4). Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Benteng adalah Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang milik Pemerintah Kota Tangerang.

Ayat (5). Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

Sementara itu, untuk Pengurus Perumda Tirta Benteng pada Pasal 13
Pengurusan Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh organ Perumda Tirta Benteng yang
terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.

Dewan Pengawas
Pasal 16
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 17
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

Direksi
Pasal 34
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Tirta Benteng.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPM

Pasal 35
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. diutamakan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang berkaitan dengan Air Minum;
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Direksi Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang
Pasal 36
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ydh)

Komentar Anda

comments